Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Teras Media

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putus Vonis hukum Mati Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

i

Ilustrasi Putus Vonis hukum Mati Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Baca juga:Jaksa Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puncak Arus Balik: KCIC Operasikan 6 Perjalanan Tambahan Whoosh ke Jakarta
Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap
Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk
Temuan BPK: Potensi Rugi Rp1,3 Triliun, Kejari Karawang Segel PT BAS, Kejagung Diminta Bertindak
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:29 WIB

Puncak Arus Balik: KCIC Operasikan 6 Perjalanan Tambahan Whoosh ke Jakarta

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:35 WIB

Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap

Berita Terbaru