Parah, Oknum Kades Di Malingping Diduga Lakukan Pungli Senilai Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Anggota DPRD kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum kades desa pagelaran kecamatan Malingping sebesar 690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), hal ini disampaikan Musa kepada media Rabu 24/5/2023 melalui pesan Watsap.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengaku mendapatkan informasi dan bukti yang akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berduka kwitansi tanda Terima uang, bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa poto ungkapnya.

Baca Juga : Nah Lo..!!! Korban Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen Di PT SHB 2 Diminta Lapor Ke APH

Pungli yang dilakukan oknum kades dengan modus meminta fee sebesar Rp. 1500 (seribu lima ratus rupiah) per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya yaitu semenjak tahun 2017-2023.

Dengan total hasil pungli sebesar Rp. 690 Jt terdiri dari 345 Jt pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial (AS) penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha dan Rp. 345 Jt dari sudara (HFM) selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023, uang sebesar 690 jt tersebut tidak masuk pada pendapatan desa melainkan digunakan untuk kekeringan pribadinya.

Padahal fee tersebut di dapat karena jabatannya sebagai kepala desa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ungkap legislator yang terkenal lokal tersebut.

Ini Juga : Wow!!! Dugaan Isu Pungli Rekrutmen PWI 6 Hanya Hisapan Jempol, Terungkap Yang Sebenarnya

Musa juga menegaskan bahwa perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tapi merupakan tindak yang memperkaya diri sendiri karena jabatannya maka ini adalah prilaku KKN.

Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Berita Terbaru