KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok Red)

i

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Alasannya sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya. Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026)

KOSMAK mengatarkan langsung surat itu ke Istana Negara, Rabu (15/7/2026).

KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Namun, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah — niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2025), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara sejatinya kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KOSMAK telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dari rangkaian temuan mengenai manipulasi kualitas batubara, laporan KOSMAK menyoroti satu simpul yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam bertahannya pola penyimpangan tersebut: dugaan keterlibatan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Nama Febrie muncul dengan perannya sebagai “intimidator” untuk kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia agar mendapatkan kontrak pengadaan batubara dari PT. PLN Epi. Sekaligus sebagai payung pelindung agar ketiga pemasok itu tetap mendapatkan pembayaran dari PLN Epi dengan harga batubara sesuai kontrak yani Gar 4600. Padahal batubara yang dipasok GAR 3000. meskipun pada kenyataannya batubara yang dipasok GAR 3000. Febrie diduga sebagai “penerima manfaat” dengan merugikan negara Rp.5 triliun.

Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, masuknya nama Febrie dalam pusaran kasus tersebut, bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Pidsus Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tahun 2016 senilai Rp.2,251 triliun dan/atau manipulasi kualitas batubara yang merugikan negara puluhan triliun. Selanjutnya, atas perintah Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, Direktur Penyidikan Supardi menerbitkan Sprindik Nomor:-39/F2/Fd.2/07/2022, tanggal 14 Juli 2022. Dari hasil pengembangan penyidikan Febrie menemukan pelaku dugaan korupsi kualitas batubara di PLN ternyata seorang pesohor bergelar haji. Singkat kisah kemudian terjadi “meeting of mine” dengan diduga diwarnai adanya pemberian komitmen fee setiap metrik ton batubara yang dipasok ke PLN.

Dalam perjalanan selanjutnya, Febrie berperan selaku layaknya trader dengan meminta kontrak pengadaan batubara ke PLN, dengan menggandeng PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kehilangan Legitimasi Sosial
dan Moral

“Menurut KOSMAK, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin secara berkelanjutan” ” tutur Ronald Loblobly.

Menurutnya, selama menjadi menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah dengan leluasa melakukan dugaan korupsi, yakni: (1) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang 100% saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun (2) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan suap Rp.70 miliar Sugar Companies untuk hakim agung (3) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun (4) Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan dengan memakai iup palsu di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp.825 miliar dan (5) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI” tukas Petrus Selestinus menambahkan.

Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.

Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.

Kuntadi ternyata menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirddik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada saat tempus terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang 100% saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan penyuapan oleh Sugar Group Companies untuk hakim agung, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun.

“Jadi Kuntadi patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspec menjadi tersangka” ujar Petrus lagi.

 

Minta Febrie Adriansyah Ditahan, dan Perkaranya Dilimpah atau Diambilalih KPK

Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi. Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dijadikan dasar yang kuat yang tak terbantahkan yang bisa digunakan oleh KPK untuk pengambialih penanganan perkara korupsi termaksud.

”KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih” tukas Carel Tucualu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum, Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi ​
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru