TerasMedia.co,Serang | Kejaksaan Tinggi Banten telah menyalurkan Beras Rampasan Negara kepada Masyarakat yang kurang mampu, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten. Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, bahwa penyaluran beras hasil rampasan negara ini merupakan bentuk nyata kolaborasi Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Semoga dapat membantu mereka masyarakat kurang mampu dalam kebutuhan sehari-hari,”ujar Dr Didik Farkhan Alisyahdi.
Sementara itu PJ. Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi langkah luar biasa atas kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten dan Pengadilan Tinggi Banten yang disebut sebagai penjuru utama untuk penolong masyarakat yang saat ini dalam keadaan kurang beruntung.
“Bahwa beras sitaan sebanyak kurang lebih 57 ton langsung didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten,”pungkasnya.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Jajaran, PJ. Gubernur Banten AI Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH.MH., Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Bulog DKI Jakarta-Banten dan Cabang Bulog Serang, Pimpinan PT Pos Serang, Ketua MUI Banten.
(Ardi)