Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota DPR RI dari Komisi III Muhammad Nasir Djamil mengangkat bicara terkait kasus pengeroyokan terhadap warga Aceh, Faisal (50), yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman di ruang penyidik Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam penyataannya pada Kamis (2/4/2026), ia menyesalkan insiden penganiayaan yang terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat.

“Kami ingatkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kok bisa sekelompok orang datang ke kantor polisi untuk menganiaya orang lain yang sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ini kan aneh,” ujar Muhammad Nasir Djamil.

Menurutnya, kejadian semacam itu seharusnya tidak pernah terjadi, apalagi di dalam markas institusi kepolisian sendiri. Ia meminta Kapolri untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap warga Aceh tersebut secara transparan, tanpa ada yang ditutupi-tutupi.

Muhammad Nasir Djamil juga mendesak agar siapapun yang terlibat dalam kasus ini – baik pelaku langsung di lapangan maupun aktor yang menjadi otak belakang – benar-benar diungkap dan diproses hukum secara tegas. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keamanan masyarakat.

“Kita juga berharap Kapolri bisa mengevaluasi kinerja seluruh personil Polda Metro Jaya agar insiden serupa tidak terulang lagi. Jangan sampai negara kalah dengan preman,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB