Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kuasa hukum yang mewakili 87 pekerja PT Dua Kuda Indonesia akan menghadiri Rapat Kreditor Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Advokat dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., menyatakan kehadirannya dalam rapat tersebut untuk menyampaikan permohonan resmi atas nama para pekerja berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Maret 2026.

“Hingga saat ini para pekerja masih bekerja secara normal sesuai jadwal. Hak-hak normatif seperti upah, tunjangan, dan THR juga masih dibayarkan tepat waktu,” ujar Musrianto.

Dalam rapat kreditor tersebut, pihaknya akan mengajukan dua permohonan utama. Pertama, meminta agar seluruh hak pekerja dicatat sebagai utang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kedua, pihaknya memohon agar pelaksanaan eksekusi pailit, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pekerja, ditunda hingga adanya putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Musrianto juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja sebagai bentuk kekhawatiran yang wajar di tengah ketidakpastian status perusahaan.

“Pabrik masih beroperasi normal. Para pekerja tentu cemas terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nasib keluarga mereka,” katanya.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026, demi menjaga keberlangsungan kerja ratusan pekerja.

Rapat kreditor ini menjadi perhatian publik karena PT Dua Kuda Indonesia masih menjalankan aktivitas operasional secara normal meski telah dinyatakan pailit. Para pekerja kini menanti kepastian hukum yang dapat melindungi hak dan masa depan mereka di tengah tekanan ekonomi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu
Diduga Lalai Penangana : Bayi Lahir Meninggal Sungsang di Puskesmas Maja Berujung di Somasi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:03 WIB

Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal

Berita Terbaru