Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB I Teras Media
kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Teluknaga.

Terasmedia.co,. TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga menegaskan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang kepada para transporter truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Teluknaga.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Luncurkan Panduan Buku penggunaan APBDes pembangunan rumah layak huni

Baca juga : Ribuan Masyarakat Teluknaga Ikuti Funbike

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Sukri, Rabu lalu (28/9/22).

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu.

Spanduk imbauan mengenai kebijakan tersebut juga dipasang di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Sukri menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan upaya dalam menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan sosialiasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” tuturnya. (4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru