Buntut Kades Pagintungan Diduga Tilep 20 Juta, PT AUM Hentikan CSR ke Warga

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Perusahaan tambang milik PT AUM yang berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan, Serang mengancam akan menghapus dana Corporate Sosial Rssponsobility (CSR), Jumat (5/8/2023)

i

Keterangan foto : Perusahaan tambang milik PT AUM yang berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan, Serang mengancam akan menghapus dana Corporate Sosial Rssponsobility (CSR), Jumat (5/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Perusahaan tambang milik PT AUM yang berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan, Serang mengancam akan menghapus dana Corporate Sosial Rssponsobility (CSR). Hal tersebut ditegaskan oleh salah seorang yang mengaku manajemen dari PT AUM yang membidangi keamanan, arissa, Rabu (2/8/2023).

“Kita membenarkan apa yang ditulis di media online tentang perusahaan tambang milik PT AUM selama berdiri dalam setiap bulannya telah menyetor dana CSR sebesar Rp 20.000,000 (dua puluh juta rupiah). Saya mempunyai data dan bukti transfer perusahaan PT AUM menyetorkan ke Kepala Desa Pagintungan. Terlepas di berikan atau tidak ke masyarakat, kita tidak mengetahui itu, seandainya masih ada polemik dengan masyarakat. Tentu kita akan stop dana CSR itu untuk tidak diberikan,” kata Salah seorang keamanan di PT AUM, Marissa, Rabu (3/8/2023).

Selain itu, Marissa juga membenarkan tentang pemberitaan adanya dugaan kuat uang yang disalurkan oleh PT AUM ke warga melalui Kades Pagintingan diduga ditilep. Kata Marissa, pihaknya meminta Kepala Desa Pagintungan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Jadi kami sudah menekankan kepada Kepala Desa Pagintungan untuk segera menyikapi permasalahan yang terjadi, karena pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat,”

Lebih lanjut, Mariisa juga mengancam akan menunda untuk mengeluarkan dana CSR tersebut kedepannya. Alasannya karena masih terjadi masalah dalam menyalurkannya seperti ini.

” Karena kami tidak mau ambil resiko, kami sudah melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama, karena kami dari perusahaan tidak mau ambil resiko, apalagi di pemberitaan media juga kan nama perusahaan kami di sebut, juga nama petinggi perusahaan pun, maka kami perlu untuk menjelaskan hal ini.” tegas Marissa.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Wiwin Setiawan merespon tentang adanya keluhan warga Pagintungan Jawilan yang tak pernah menerima bantuan CSR dari PT AUM. Kata orang nomor satu di lingkungan kepolisian Polres Kabupaten tersebut, dia akan mengecek apakah ada pemanggilan oleh Kasat Reskrim atau tidak.

“Terimaksih informasinya kang, saya akan cek terlebih dulu ke Kasat Reskrim ya kang,” singkat pria berpangkat melati dua dipundak tersebut kepada redaksi media Teropongistana.com saat dihubungi lewan pesan WhatsAapnya, Selasa (1/8/2023).

Untuk diketahui, adanya dugaan penyelewengan ratusan juta uang Corporate Sosial Rssponsobility (CSR) oleh Kepala Desa (Kades) Pagintungan, Kecamatan Jawilan.

“Selama PT AUM beroperasi sekitar tujuh bulan di RW 05 Pagintungan, warga, tokoh masyarakat dan RT yang berada di wilayahnya tidak pernah menerima uang CSR tersebut. Pernah diundang hadir ke lokasi penambangan, dan di janjikan akan di berikan uang oleh pihak perusahaan galian, yang diperuntukkan keperluan umum masyarakat,” kata salah seorang warga Kampung Cikasantren, Sahrudin.

“Kami diundang hadir ke lokasi penambangan, sesampainya di lokasi kami di beritahukan oleh Polisi beranma Tatang beliau Kanit di polres Serang, ada juga bos dari PT. AUM, pak Irwan namanya, hadir juga jaro/kades.” cerita Sahrudin.

Lebih lanjut. Sanudin mengatakan bahwa, polisi yang mengaku dinas di Polres Serang menjelaskan jika PT. AUM tersebut akan memberikan uang setiap sebulan sekali untuk masyarakat.
“Memang pada waktu kumpul itu tidak diberitahukan berapa jumlah yang akan diberikan, namun intinya pihak perusahaan galian memberi tahu pada Kami, bahwa akan ada uang setiap bulannya dari PT. AUM, tapi sampai saat ini, kami tidak pernah menerima sepeserpun uang yang di janjikan tersebut.” ucap Sanudin.

Kemudian, warga yang tinggal di area tersebut pun berinisiatif menanyakan hal itu pada pihak perusahaan galian pasir. Namun, kata Sahrudin, pihak perusahaan galian menegaskan bahwa uang tersebut sudah diberikan setiap bulannya selama tujuh bulan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:40 WIB

TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Berita Terbaru

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB