Istimewa, Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu, Selasa (5/9/2023)

i

Keterangan foto : Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu, Selasa (5/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BENGKULU- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui tersangka Andi bin Taufik Irawan alias Andi alias E tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting seberat 2,41 gram.

Telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan restorative justice (RJ), yang diajukan Kejaksaan Negeri Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa (5/9/23).

Rehabitasi itu dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tinda pidana, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/23).

“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan restorative justice,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Berita Terbaru