Istimewa, Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu, Selasa (5/9/2023)

i

Keterangan foto : Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertamakali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu, Selasa (5/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BENGKULU- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui tersangka Andi bin Taufik Irawan alias Andi alias E tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting seberat 2,41 gram.

Telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan restorative justice (RJ), yang diajukan Kejaksaan Negeri Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa (5/9/23).

Rehabitasi itu dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tinda pidana, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita SH MH dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/23).

“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan restorative justice,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB