Aktivitas Gali Uruk di Kecamatan Gunung Kaler Dihentikan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas gali uruk di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin (16/10/23).

i

Aktivitas gali uruk di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin (16/10/23).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali uruk di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin (16/10/23). Aktivitas gali uruk atau dikenal dalam istilah konstruksi cut and fill ini dilakukan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum bagi warga sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, penghentian sementara aktivitas tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya,” katanya.

Cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun. Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah di mana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.

Agus Suryana, mengatakan, penindakan aktivitas cut And fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Lanjut Agus Suryana, dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut And fill tersebut.

“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum,” ucap Agus.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (4rd).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis

Berita Terbaru