Kanwilkumham Bicara Anak Hasil Perkawinan Campur Saat Sosialiasi Pontianak

Teras Media

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak pada Rabu 21 Februari 2024. Sosialisasi itu mengangkat tema “Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya mengatakan Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang, secara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campur.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI sendiri, disebutkan untuk anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak menyandang dwi kewarganegaraan dengan dokumen Affidavit, sebuah fasilitas Keimigrasian yang diberikan agar ia berstatus kewarganegaraan ganda terbatas,” kata Tito melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Senin (25/2/2024)

Kakanwil Tito menjelaskan bahwa proses affidavit pengajuannya dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak.

“Affidavit memiliki fungsi seumpama anak hasil perkawinan campur memiliki Paspor RI pada umumnya. Seorang anak berkewarganegaraan ganda dapat mempergunakan Affidavit untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar Tito.

Seperti diketahui hak khusus ini diberikan hingga anak dwi kewarganegaraan berusia 18 tahun, atau telah menikah dan harus membuat pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun.

“Namun demikian, masih kita temukan kasus dimana anak hasil perkawinan campur yang melewatkan tahapan dimaksud hingga membuatnya asing karena telah lewat usia 21 tahun dengan alasan tidak mengetahui regulasi dimaksud,” jelas Kakanwil.

Kakanwil Tito juga mengatakan, keikutsertaan dalam kegiatan ini tidak hanya menjalankan amanat regulasi ini, tapi juga memikul beban moril dalam memberikan kepastian hukum pada anak-anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih ini.

“Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat melahirkan rekomendasi dan langkah penyelesaian yang tepat pada yang bersangkutan. Kita yakin, ini merupakan langkah kita dalam berkontribusi nyata memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB