Kanwilkumham Bicara Anak Hasil Perkawinan Campur Saat Sosialiasi Pontianak

Teras Media

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak pada Rabu 21 Februari 2024. Sosialisasi itu mengangkat tema “Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya mengatakan Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang, secara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campur.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI sendiri, disebutkan untuk anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak menyandang dwi kewarganegaraan dengan dokumen Affidavit, sebuah fasilitas Keimigrasian yang diberikan agar ia berstatus kewarganegaraan ganda terbatas,” kata Tito melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Senin (25/2/2024)

Kakanwil Tito menjelaskan bahwa proses affidavit pengajuannya dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak.

“Affidavit memiliki fungsi seumpama anak hasil perkawinan campur memiliki Paspor RI pada umumnya. Seorang anak berkewarganegaraan ganda dapat mempergunakan Affidavit untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar Tito.

Seperti diketahui hak khusus ini diberikan hingga anak dwi kewarganegaraan berusia 18 tahun, atau telah menikah dan harus membuat pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun.

“Namun demikian, masih kita temukan kasus dimana anak hasil perkawinan campur yang melewatkan tahapan dimaksud hingga membuatnya asing karena telah lewat usia 21 tahun dengan alasan tidak mengetahui regulasi dimaksud,” jelas Kakanwil.

Kakanwil Tito juga mengatakan, keikutsertaan dalam kegiatan ini tidak hanya menjalankan amanat regulasi ini, tapi juga memikul beban moril dalam memberikan kepastian hukum pada anak-anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih ini.

“Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat melahirkan rekomendasi dan langkah penyelesaian yang tepat pada yang bersangkutan. Kita yakin, ini merupakan langkah kita dalam berkontribusi nyata memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB