Langgar Aturan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Sampang Disebut Ompong

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

i

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sampang – Tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Pengaduan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut dilakukan oleh masyarakat umum dan juga oleh dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir (Jimad) Sampang a Bukteh (Sakteh). Namun dari semua pengaduan tersebut seolah-olah terabaikan, karena kondisi tidak ada atau sangat sedikit perubahan, pertumbuhan, atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.

“Artinya Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan pengaduan atau laporan yang ada. Saya sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Kabupaten Sampang yang terkesan mengabaikan semua pengaduan yang ada, baik dari Masyarakat umum serta dirinya, ” Kata Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri lewat pernyataanya, Minggu (20/10/2024)

“Catatan kami, sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab.
Bahkan, para pelaku telah kami temukan dan sudah dilaporkan ke aBawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang tegas dan jelas.

“Kami menilai Bawaslu stagnan serta vakum dalam memproses berbagai Pengaduan pelanggaran yang terjadi”.

Bahri mengungkapkan kalau Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan. Karena kata Bahri, akan berpotensi terjadi konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang, yaitu di hari pencoblosan.

Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sebab apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.

“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati tak mau”, sesalnya.

Didiyanto, yang juga salah satu pengacara Divisi Hukum Jimad Sakteh menambahkan seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada, bukan terkesan duduk manis di kantor menerima gaji dan hanya menunggu pengaduan, bahkan jarang masuk kantor sebagaimana beberapa kali pengaduan tidak ditemui Komisioner Bawaslu.

“Harusnya Bawaslu dalam hal ini komisioner harus pro aktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK, namun sebaliknya jarang masuk kantor dan tidak ada tindakan serius setiap laporan berbagai pelanggaran”, tegasnya.

Bahkan menurut Didiyanto, fenomena perusakan APK ini seperti fenomena gunung es, dimana pelapor lebih sedikit dari fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan. Saat ini APK Paslon 02, sangat dirugikan, karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK ukuran 3 x 5 Meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang di bakar, pada Kamis dini hari (17/10/2024).

Menurut Didiyanto, , sesuai Undang-undang no.10 tahun 2016, pasal 69 huruf g, dalam kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK). Dalam Jo pasal 187 ayat 3, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, Lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan Bawaslu bersama Gakkumdu memproses dan memberikan sangai tegas sesuai aturan yang ada”, pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB