Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

i

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co RAJA AMPAT – Ahli waris almarhumah Siti Nasrikah resmi melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Waisai terkait belum adanya kejelasan mengenai status kredit serta pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman, Jumat (9/5/2026).

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum ahli waris, Ramlan Nadeak, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026). Pihak keluarga menilai bank belum memberikan penjelasan pasti meskipun proses pengajuan klaim asuransi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Ramlan menjelaskan, almarhumah Siti Nasrikah mengambil pinjaman sebesar Rp200 juta di BRI Unit Waisai pada 19 Januari 2019. Kredit tersebut memiliki tenor pembayaran selama 60 bulan dengan cicilan sebesar Rp5.174.000 per bulan.

Menurutnya, selama masa hidupnya, almarhumah rutin melakukan pembayaran cicilan dan seluruh bukti pembayaran masih tersimpan lengkap oleh pihak keluarga. Tidak pernah ada tunggakan yang disengketakan sebelum debitur meninggal dunia.

Namun pada 24 Februari 2022, Siti Nasrikah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kabar duka tersebut kepada pihak bank dengan melampirkan surat keterangan dokter serta akta kematian resmi.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Ramlan, pihak bank meminta ahli waris menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuan klaim asuransi jiwa karena kredit yang dimiliki almarhumah disebut telah dilindungi oleh asuransi.

Pihak keluarga kemudian memenuhi seluruh permintaan dokumen dari bank. Mereka berharap sisa kredit dapat dilunasi melalui mekanisme asuransi sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan pihak bank.

Namun hingga kini, ahli waris mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai status klaim asuransi maupun status pelunasan kredit tersebut. Kondisi itu membuat keluarga merasa dirugikan.

Ramlan menyebut ahli waris telah berulang kali mendatangi pihak bank dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp guna meminta kepastian terkait proses tersebut. Akan tetapi, upaya itu belum membuahkan hasil yang jelas.

“Tujuan utama keluarga hanya ingin mengambil kembali sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan agunan karena mereka menganggap kredit telah dilunasi melalui asuransi,” ujar Ramlan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut masih berada di pihak bank. Bahkan, menurutnya, tidak ada penjelasan pasti mengenai alasan dokumen itu belum diserahkan kepada ahli waris.

Akibat belum dikembalikannya sertifikat, keluarga mengaku mengalami kerugian materiel. Rencana penjualan aset tanah dan bangunan milik almarhumah terpaksa tertunda karena calon pembeli meminta kepastian legalitas dokumen.

Dalam somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak BRI Unit Waisai untuk memberikan jawaban tertulis terkait persoalan tersebut.

Adapun poin yang diminta dalam jawaban tersebut meliputi status klaim asuransi jiwa, kejelasan pelunasan kredit, serta alasan belum dikembalikannya sertifikat tanah milik almarhumah kepada ahli waris.

Ramlan juga menduga terdapat unsur kelalaian dalam penanganan administrasi kredit dan pengajuan klaim asuransi. Ia menilai kemungkinan adanya keterlambatan proses atau dokumen yang tidak diajukan tepat waktu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak Bank Rakyat Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut. Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dengan pengembalian sertifikat yang menjadi hak ahli waris.

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru