Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah gencar mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kawasan Pasar Bantargebang. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan keterlibatan oknum pejabat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang diduga beraksi pada tahun anggaran 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya permintaan uang pelicin dari pihak oknum dinas sebagai syarat mutlak diterbitkannya izin pengelolaan fasilitas publik tersebut. Sejak kasus mencuat, tim penyidik Adhyaksa terus bergerak aktif memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna membangun konstruksi hukum yang kuat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi berjalan intensif secara maraton. “Hingga minggu ini, kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak lain yang paham betul alur perizinan ini,” jelas Ryan pada Jumat (8/5/2026).

Di tengah berjalannya proses hukum, sempat beredar kabar yang menyebutkan tim penyidik menerima ancaman berupa senjata api. Menanggapi hal itu, Ryan menegaskan isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjamin seluruh proses pengumpulan bukti dilakukan secara profesional, ketat sesuai prosedur, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kami pastikan kabar ancaman senjata itu tidak benar. Tim bekerja secara terukur, fokus mencari alat bukti yang sah untuk mengungkap modus operandi pemungutan uang yang telah mencoreng pelayanan publik dan merusak tata kelola pasar yang bersih,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami cara kerja dan besaran tarif yang biasa dipatok oknum dalam penerbitan izin tersebut. Kejari Kota Bekasi juga menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan status hukum bagi pihak yang terlapor. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen yang disita dianalisis tuntas dan dinilai cukup untuk memenuhi syarat pembuktian secara materiil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB