Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah gencar mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kawasan Pasar Bantargebang. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan keterlibatan oknum pejabat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang diduga beraksi pada tahun anggaran 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya permintaan uang pelicin dari pihak oknum dinas sebagai syarat mutlak diterbitkannya izin pengelolaan fasilitas publik tersebut. Sejak kasus mencuat, tim penyidik Adhyaksa terus bergerak aktif memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna membangun konstruksi hukum yang kuat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi berjalan intensif secara maraton. “Hingga minggu ini, kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai dinas terkait, pengelola pasar, hingga pihak lain yang paham betul alur perizinan ini,” jelas Ryan pada Jumat (8/5/2026).

Di tengah berjalannya proses hukum, sempat beredar kabar yang menyebutkan tim penyidik menerima ancaman berupa senjata api. Menanggapi hal itu, Ryan menegaskan isu tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ia menjamin seluruh proses pengumpulan bukti dilakukan secara profesional, ketat sesuai prosedur, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kami pastikan kabar ancaman senjata itu tidak benar. Tim bekerja secara terukur, fokus mencari alat bukti yang sah untuk mengungkap modus operandi pemungutan uang yang telah mencoreng pelayanan publik dan merusak tata kelola pasar yang bersih,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami cara kerja dan besaran tarif yang biasa dipatok oknum dalam penerbitan izin tersebut. Kejari Kota Bekasi juga menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan status hukum bagi pihak yang terlapor. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen yang disita dianalisis tuntas dan dinilai cukup untuk memenuhi syarat pembuktian secara materiil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB