Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim penyidik membagi fokus pencarian, dengan tiga titik berada di wilayah HST dan satu titik lainnya di Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022,” ungkap Andris.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Menurut Andris, langkah penggeledahan ini merupakan upaya maksimal penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memastikan alur perkara dan menelusuri kerugian negara yang mungkin terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang masuk dan telah ditindaklanjuti sejak tahun 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti.

“Kami sudah memeriksa tidak kurang dari 48 orang saksi. Meski demikian, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.

Namun, Andris menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPR Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Jaga Ketapang : Ormas Jayagati Gandeng Polri Jalankan Program Tanam Jagung Tumpang Sari
Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan
Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal
Beraksi Pakai Rompi TIMSUS, 3 Pria Dibekuk Usai Keroyok Korban
Saring Talenta Nasiona : Kadisdik Lebak Buka FLS2N Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

DPR Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:53 WIB

Jaga Ketapang : Ormas Jayagati Gandeng Polri Jalankan Program Tanam Jagung Tumpang Sari

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:56 WIB

Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:39 WIB

Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Berita Terbaru