Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim penyidik membagi fokus pencarian, dengan tiga titik berada di wilayah HST dan satu titik lainnya di Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022,” ungkap Andris.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Menurut Andris, langkah penggeledahan ini merupakan upaya maksimal penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memastikan alur perkara dan menelusuri kerugian negara yang mungkin terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang masuk dan telah ditindaklanjuti sejak tahun 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti.

“Kami sudah memeriksa tidak kurang dari 48 orang saksi. Meski demikian, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.

Namun, Andris menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Berita Terbaru