Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim penyidik membagi fokus pencarian, dengan tiga titik berada di wilayah HST dan satu titik lainnya di Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022,” ungkap Andris.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Menurut Andris, langkah penggeledahan ini merupakan upaya maksimal penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memastikan alur perkara dan menelusuri kerugian negara yang mungkin terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang masuk dan telah ditindaklanjuti sejak tahun 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti.

“Kami sudah memeriksa tidak kurang dari 48 orang saksi. Meski demikian, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.

Namun, Andris menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB