Gawat, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Bupati Serang ke Bawaslu Banten

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/10/2024)

i

Keterangan foto : Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan melakukan Pelaporan atas adanya dugaan Pelanggaran PILKADA BantenTahun 2024 di BAWASLU Provinsi Banten. Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain lewat pernyataanya, Selasa (29/102024)

“Pelaporan kami berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah dalam hal ini menggunakan Alat Peraga kampanye yang mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dengan wajah Bupati Kabupaten Serang yang masih AKTIF yaitu Hj. Ratu Tatu ChasanahS.E., M.Ak. di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan CiomasKabupaten Serang-Banten, ” Kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/102/24)

Menurut Syarifain, untuk sejumlah bukti-bukti, pihaknha udah menyamaiikan kepada BAWASLU Provinsi Banten perihal pelaporan. Kata Syarifain, dia melaporan atas dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang-BantenSerang-Banten, “

“Bahwa atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan di bawaslu Provinsi Banten kami mengharapkan NETRALITASdari unsur Kepala daerah agar tidak melakukan dugaanpelanggaran hal yang dimaksud sebagaimana diatur  dalamPasal 71 ayat 3 yang berbunyi : (1) Pejabat Negara, PejabatDaerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuatkeputusan dan/atau tindakan yang menguntukan ataumerugikan salah satu pasangan calon, ” Jelas Syarifain.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 Airin – Ade dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada Rabu, (23/10/2024). Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri 22 Oktober.

Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” ucap Carlos.
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Carlos.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB