Gawat, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Bupati Serang ke Bawaslu Banten

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/10/2024)

i

Keterangan foto : Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan melakukan Pelaporan atas adanya dugaan Pelanggaran PILKADA BantenTahun 2024 di BAWASLU Provinsi Banten. Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain lewat pernyataanya, Selasa (29/102024)

“Pelaporan kami berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah dalam hal ini menggunakan Alat Peraga kampanye yang mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dengan wajah Bupati Kabupaten Serang yang masih AKTIF yaitu Hj. Ratu Tatu ChasanahS.E., M.Ak. di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan CiomasKabupaten Serang-Banten, ” Kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/102/24)

Menurut Syarifain, untuk sejumlah bukti-bukti, pihaknha udah menyamaiikan kepada BAWASLU Provinsi Banten perihal pelaporan. Kata Syarifain, dia melaporan atas dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang-BantenSerang-Banten, “

“Bahwa atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan di bawaslu Provinsi Banten kami mengharapkan NETRALITASdari unsur Kepala daerah agar tidak melakukan dugaanpelanggaran hal yang dimaksud sebagaimana diatur  dalamPasal 71 ayat 3 yang berbunyi : (1) Pejabat Negara, PejabatDaerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuatkeputusan dan/atau tindakan yang menguntukan ataumerugikan salah satu pasangan calon, ” Jelas Syarifain.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 Airin – Ade dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada Rabu, (23/10/2024). Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri 22 Oktober.

Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” ucap Carlos.
Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Carlos.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru