Sungguh Terlalu : Pemkab Lebak Belum Bayarkan Kenaikan 8% Gajih Kepada 12.281 ASN Bulan Januri dan Februari

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Slip Gaji ASN yang belum menerima kenaikan gaji 8% sesuai PP no 8 Tahun 2024

i

Keterangan poto : Slip Gaji ASN yang belum menerima kenaikan gaji 8% sesuai PP no 8 Tahun 2024

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Gaji bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Apratur Sipil Negara ( ASN ) serta Pensiunandi Seluruh Indonesia resmi di naikan oleh Presiden, pada tahun 2024,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No 8 tahun 2024 atas perubahan atas PP no 18 tahun 2019, sebesar 8% bagi PNS Aktiv dan 12% bagi Pensiunan, dengan pelaksanaan realisasinya Terhitung di bulan Januari 2024. tak terkecuali di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Namun sangat di sayangkan, untuk kenaikan 8% gaji ASN  di Kabupaten Lebak, baru di realisasikan mulai pada bulan Maret 2024, sampai saat ini,. Namun untuk bulan Januari dan Februari Pemkab Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) belum kunjun memberikan Hak ASN tersebut sampai hari ini

Hasil investigasi dan wawancara Terasmedia.co dengan beberapa PNS dan ASN  di Kabuaten Lebak mengaku bahwa untuk kenaikan bulan Januari dan Februari 2024 sampai saat ini belum ada kejelasan, Seperti yang di ungkapkan,  Jumhedi, S.Pd, M.Si..saat di konfirmasi di kawasan Rangkasbitung pada 30/11/2024

Menurut Jumhedi, samapai saat ini seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebak belum menerima kenaikan gaji 8% yang bulan Januari dan Februari 2024

“Betul kang, Semua PNS dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak belum mendapatkan kenaikan gaji yang 8% Persen untuk bulan Januari dan Februari 2024. Karna pihak Pemkab lebak haya membayar kan kenaikan tersebut di bulan dari bulan Maret 2024, padahal sesuai PP No 8 Tahun 2024, untuk relisasinya Terhitung Mulai Tanggal ( TMT ) 1 Januari 2024, sementara  pihak Pemkab merelisasikannya pada bulan Maret 2024,”Bebernya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, mengacu kepada TMT Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2024 tersebut, berarti januari dan Februari belum dibayarkan, namun anehnya sudah hamoir Delapan ( 8) bulan namun tak kunjung dibayarkan, padahal tentu dengan kenaikan 8% persen yang di kalikan dengan gajih pokok tentu jumlahnya lumayan meskipun hanya dua bulan, apalagi kalau di kalikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah lebih kurang 12.281 Orang per 30/11/2024 yang berada di Lingkungan Pemkab Lebak, tentu mencapai Milyaran,”Pungkasnya

Sementata itu.Kepala Badan Keuangan Aswt Daerah ( BKAD )Kabupaten  Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, saat temui di ruang kerjanya, membenarkan jika kenaikan gaji yang 8% bulan januari dan Fenruari tersebut sampai saat ini belum dibayarkan kepada ASN Lebak

Memang benar kang, kenaikan gaji ASN yang 8% persen bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bulan Januari dan Februari 2024 tersebut memang sampai saat ini belum di berikan, termasuk saya juga belum ,”Benernya

“Karena meskipun di Peraturan Pemerintahnya harus di bayarkan per bulan Januari 2024. namun kita harus berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait juklak dan juknisnya, sehingga kita baru bisa merealisasikannya di bulan Maret, dan yang Januari dan Februari tersebut kita ajukan di Perubahan,”Pungkasnya

Laporan Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB