Optimis Mendukung Asta Cita Prabowo Gibran, Persen Kopdeskel Merah Putih di Banten Sudah Kantongi SK

Teras Media

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH, M.Si, Senin (23/6/2025)

i

Keterangan foto : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH, M.Si, Senin (23/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Provinsi Banten mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH, M.Si jika keberhasilan itu dicapai dan diharapkan bisa mencapai target.

“Keberhasilan ink merupakan hasil arahan Pak Gubernur dan Pak Wagub, serta soliditas teman teman dinas Koperasi Kabupaten Kota se Provinsi Banten,” ujar Agus Mintono.

Dinas Koperasi dan UKM Banten mengungkapkann bahwa 91,11% dari total 1.551 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Provinsi Banten telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebanyak 1.551 desa dan kelurahan telah melalui Musdesus dan sebuah capaian yang menandai kerja keras dan koordinasi lintas sektor.

“Kopdeskel Merah Putih se-Provinsi Banten sudah mencapai 91 persen lebih,” ungkap Agus Mintono lagi.

Rincian capaian di masing-masing wilayah menunjukkan progres yang impresif:
1. Kota Tangerang: 104 kelurahan (100% finish SK terbit)
2. Kota Serang: 67 kelurahan (100% finish SK terbit)
3. Kota Tangerang Selatan: 54 kelurahan (100% finish SK terbit)
4. Kota Cilegon: 43 kelurahan (100% finish SK terbit)
5. Kabupaten Lebak: 286 SK terbit dari 345 desa/kelurahan (Desa Kanekes tidak ikut)
6. Kabupaten Serang: 294 SK terbit dari 326 desa
7. Kabupaten Tangerang: 268 SK terbit dari 274 desa/kelurahan
8. Kabupaten Pandeglang: 298 SK terbit dari 339 desa/kelurahan

Agus Mintono menjelaskan bahwa tahapan pertama, yaitu musyawarah desa dan kelurahan, telah rampung di semua 1.552 lokasi.

*Aturan Ketat Demi Koperasi Sehat dan Berdaya*

Pembentukan kepengurusan Kopdeskel ini didasari oleh Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang mekanisme pembentukan koperasi Merah Putih. Aturan ini menetapkan kriteria ketat untuk pengurus, antara lain:

Tidak boleh memiliki kekerabatan dengan kepala desa maupun antar pengurus.
Pengurus wajib merupakan warga wilayah desa/kelurahan tersebut.
Jumlah pengurus minimal 5 orang dan anggota pengawas minimal 3 orang.

“Setelah pembentukan kepengurusan, itu dibuatkan akta notaris. Nanti setelah itu diserahkan ke Kemenkumham untuk akta pendirian,” tambah Agus.

Dengan target nasional penyelesaian pada 31 Juni, Agus Mintono optimis target ini akan tercapai, dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo – Gibran.

“Semua elemen kooperatif, baik kepala dinas yang ada di kabupaten atau kota. Selain itu, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur juga selalu memberikan arahan,” ujarnya.

*Fokus Bisnis dan Harapan Pemberantasan Rentenir*

Setelah peluncuran nasional pada 12 Juli, Kopdeskel ini akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan bagi para pengurus di daerah masing-masing. Agus menjelaskan, fokus bisnis utama Kopdeskel ini adalah simpan pinjam.
Selain itu, juga ada potensi pengembangan ke sektor lain seperti pergudangan penyimpanan hasil pertanian atau ikan bagi desa, poliklinik, dan apotek.

“Mayoritas di kita ini simpan pinjam. Kalau yang membutuhkan itu bisa melalui koperasi, bisa mengikis keberadaan para rentenir berkedok koperasi,” tegas Agus Mintono.

Ia juga memastikan bahwa besaran bunga yang ditetapkan tidak akan melebihi kewajaran atau menyengsarakan anggota.
Keberadaan Kopdeskel Merah Putih ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi solusi konkret bagi masyarakat pedesaan untuk terhindar dari jeratan rentenir.

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen mendukung upaya percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Banten. Hal itu dibuktikan dengan mempercepat penyaluran bantuan keuangan ke setiap desa sebesar Rp100 juta, salah satunya untuk membantu pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

“Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Provinsi Banten, saya bersama jajaran siap mendukung dan saya meyakini bahwa  upaya kita bersama dalam rangka menyukseskan program koperasi merah putih ini akan segera terealisasi,” ungkap Andra Soni. (ADV)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Dandim 0510/Tigaraksa Serahkan Kunci RTLH, Warga Patrasana Kini Miliki Rumah Layak Huni
Jaga Ketapang : Ormas Jayagati Gandeng Polri Jalankan Program Tanam Jagung Tumpang Sari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:56 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, Minggu (10/4/2026)

Nasional

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB