Usai Hina Wartawan, CV Sinarjaya Mulya Agung Didesak Diusut Kejati dan Polda Banten

Teras Media

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI PENGANCAMAN PERS

i

ILUSTRASI PENGANCAMAN PERS

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan.

Perusahaan tersebut diketahui menampung dan mengelola kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa perusahaan itu belum memiliki izin lengkap terkait sumber bahan baku kayu yang digunakan, termasuk dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam industri kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas CV Sinarjaya Mulya Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan tata kelola bahan baku kayu yang digunakan perusahaan tersebut. Jika benar tidak memiliki izin sah, ini bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,” ujar Agus Suryaman dalam pernyataannya, Selasa (11/11/2025).

Selain menyoroti dugaan pelanggaran izin, Agus juga mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami dua wartawan, Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat meliput dan memediasi persoalan antara warga dengan pihak perusahaan. Menurut Agus, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman atau penghinaan, adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,” tegas Agus.

Agus juga meminta Gakkum KLH dan Kemenhut RI untuk melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan tersebut, guna memastikan apakah bahan baku kayu yang dipasok ke CV Sinarjaya Mulya Agung berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur.

“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tapi menjalankan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang justru menjadi korban intimidasi,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri legalitas perusahaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak warga untuk mendapat keadilan tidak diabaikan begitu saja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru