Terasmedia.co Lebak – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, tengah menjadi perhatian publik. Program dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (10/1/2025).
Program Ketapang yang meliputi pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor itu disinyalir tidak berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan. Kambing yang diterima disebut berukuran kecil, tampak kurus, dan menyerupai kambing lokal, sehingga memunculkan dugaan bahwa spesifikasi pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain kualitas ternak, dugaan lain juga mencuat terkait jumlah kambing serta harga satuan yang diduga jauh di atas harga pasar. Lemahnya dokumentasi pengadaan, seperti faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima, turut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mekanisme pengadaan barang/jasa.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Nangerang melalui Kepala Desa berinisial S sejak Kamis (4/12/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Camat Cirinten. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, pihak kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa serta pelaksanaan program desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapat respons.
“Menurut Amri, perwakilan LSM GMBI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan Program Ketapang di Desa Nangerang berpotensi melanggar sejumlah regulasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta peraturan terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan.
“Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak Kecamatan Cirinten. Awak media akan terus membuka ruang hak jawab serta melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.



