Terasmesia.co Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak diduga belum menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terkait penutupan sementara aktivitas pembakaran limbah plastik aluminium di Desa Cilangkap dan Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Rekomendasi tersebut telah lama dilayangkan oleh DLH. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan. Hal itu terungkap dari hasil investigasi sejumlah aktivis yang turun langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya jejak pelaksanaan penutupan maupun tindakan penegakan hukum.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan, mengapa Satpol PP belum juga melaksanakan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Padahal, tugas utama Satpol PP adalah mengawal dan menegakkan Perda,” ujar Alex, kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Alex menyayangkan lemahnya ketegasan aparat dalam menindak berbagai pelanggaran di Kabupaten Lebak. Menurutnya, banyak Perda yang diabaikan dan dibiarkan tanpa tindakan konkret.
“Jujur saja, banyak Perda yang tidak ditegakkan secara serius. Contohnya, aktivitas galian C ilegal yang bebas melakukan eksploitasi di berbagai wilayah Lebak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Di Kecamatan Maja, misalnya, RTRW menetapkan wilayah tersebut untuk peruntukan perumahan. Namun pada kenyataannya, justru banyak berdiri peternakan ayam bukan ras (buras).
Sementara itu, di Kecamatan Curugbitung yang peruntukannya untuk perumahan dan peternakan, justru marak aktivitas galian tanah bentonit. Dampaknya, kondisi jalan Curugbitung–Gedong yang sebelumnya mulus kini mengalami kerusakan parah.
“Jalan amblas dan hancur di banyak titik akibat kendaraan over kapasitas yang beroperasi setiap hari. Ini dampak nyata dari pembiaran. Kami meminta Satpol PP bertindak tegas dan menutup seluruh pengusaha nakal yang melanggar aturan,” pungkas Alex.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Yadi BG, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut rekomendasi DLH mengenai penutupan sementara pembakaran limbah di Kecamatan Maja, memberikan keterangan singkat.
“Sampai saat ini belum ada laporan tertulis hasil pengawasan. Kalau sudah ada laporan resminya, nanti akan kami tindak lanjuti dan informasikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembakaran limbah di lokasi tersebut diduga masih berlangsung dan belum ada tindakan penutupan secara resmi dari Satpol PP Kabupaten Lebak.












