Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan Disorot, PT Hutama Karya Diduga Langgar Aturan

Teras Media

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

i

Keterangan foto: Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, dengan tujuan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Sebagai bagian dari realisasi program tersebut, pemerintah saat ini tengah membangun gedung dan fasilitas Sekolah Rakyat di Kampung Ciseel, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Namun dalam pelaksanaannya, PT Hutama Karya selaku kontraktor pelat merah diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pembangunan telah berlangsung lebih dari 14 hari, namun hingga Jumat (30/01/2026) belum terlihat pemasangan papan keterangan proyek di lokasi pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultan pengawas dari PT MK membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah mengingatkan pihak kontraktor agar segera melengkapi papan proyek dan kelengkapan lainnya sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (28/01/2026).

Saat dikonfirmasi di mess proyek, Project Manager PT Hutama Karya, Tulus, mengakui bahwa papan proyek dan CCTV sebenarnya sudah tersedia.

“Sudah ada, hanya belum sempat dipasang,” katanya.

Namun ketika disinggung terkait pekerja yang tidak menggunakan safety helmet serta tidak adanya Safety Officer yang standby di lokasi proyek, Tulus tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), H. Ade Imanudin, SH., menegaskan bahwa pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam proyek pemerintah.

“Papan proyek adalah bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika tidak dipasang, itu patut dipertanyakan dan harus menjadi perhatian serius pihak terkait,” pungkas Ade Imanudin.

Hingga berita ini dilansir, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru