Terasmedia.co Lebak – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Kamis (5/02/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Kertarahayu, guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang dinilai bermasalah.
Dalam forum audiensi tersebut, mahasiswa SEMARAK mengungkapkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Kertarahayu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan tersebut muncul lantaran tidak ditemukannya penetapan lokasi (penlok) PTSL. Meski demikian, Pemerintah Desa Kertarahayu diduga telah melakukan pemungutan biaya kepada masyarakat dengan dalih pelaksanaan program PTSL.
“Faktanya, hingga saat ini masyarakat yang telah dimintai data diri dan dipungut biaya belum juga menerima sertifikat tanah sebagaimana yang sebelumnya disosialisasikan oleh pihak desa,” ungkap perwakilan mahasiswa SEMARAK dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Ahda Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya data penetapan lokasi PTSL di Desa Kertarahayu.
“Tidak teridentifikasi adanya data penlok di BPN, yang berarti tidak ada data atau dokumen terkait program PTSL di Desa Kertarahayu,” tegas Ahda Jauhari.
Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, Gofar Toha, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pengukuran lahan bersama tim pengukur dari pihak ketiga. Ia juga mengaku merasa dianaktirikan oleh pihak BPN, lantaran desa-desa lain telah menerima sertifikat, sedangkan sertifikat tanah warga Desa Kertarahayu hingga kini belum terealisasi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Firdaus, selaku Koordinator SEMARAK, mempertanyakan legalitas panitia PTSL di Desa Kertarahayu, termasuk Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia serta pihak yang melantik panitia tersebut.
Pertanyaan itu dijawab oleh Suherman, selaku panitia PTSL, yang mengakui bahwa SK panitia diberikan oleh Kepala Desa. Namun, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Program PTSL.
Hal senada disampaikan Aditia Ikhsan, Koordinator II SEMARAK. Ia menilai tindakan Pemerintah Desa Kertarahayu berpotensi merugikan masyarakat.
“Programnya belum jelas secara hukum, tetapi pihak desa sudah berani menarik biaya dari masyarakat. Ini jelas berpotensi merugikan warga,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Desa Kertarahayu menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah terlanjur terjadi. Ia mengibaratkan kondisi itu seperti “nasi sudah menjadi bubur”. Terkait uang warga yang telah dipungut, ia mengaku pernah menawarkan pengembalian, namun warga menolak dan tetap menginginkan sertifikat tanah.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa SEMARAK menyatakan sikap akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tersebut diambil agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian serta memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.












