Dugaan Penyimpangan di Tender Aksesoris Rumah 2026, BCS Ajukan Sanggahan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jawa Barat – Proses pengadaan Aksesoris Rumah Instan Sederhana Sehat Tipe 36 Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali menuai sorotan. Salah satu peserta lelang, CV BCS, resmi mengajukan sanggahan final atas hasil evaluasi penawaran karena menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penilaian administrasi oleh panitia pengadaan.

Direktur CV BCS yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa perusahaannya dinyatakan gugur bukan karena ketidaksiapan teknis maupun harga penawaran, melainkan alasan administratif yang dinilai tidak pernah dicantumkan dalam dokumen pemilihan.

“Kami dinyatakan gugur dengan alasan dokumen pendukung tidak sesuai karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) bukan atas nama perusahaan. Padahal, dalam dokumen spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak ada ketentuan yang mewajibkan PKS harus atas nama perusahaan peserta,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringkat Lebih Baik, Harga Lebih Rendah

Dalam dokumen hasil evaluasi, CV BCS tercatat berada pada peringkat keempat dengan nilai penawaran Rp1.749.560.000. Sementara penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, CV Kembang Bogor, justru berada pada peringkat kelima dengan nilai penawaran Rp1.762.040.042. Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp12.480.042 lebih tinggi dari penawaran perusahaan yang mengajukan sanggahan.

Menurut BCS, perusahaannya telah melampirkan dokumen dukungan vendor dan kerja sama pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ia menilai pengguguran tersebut tidak berdasar secara hukum dan justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Dinilai Bertentangan dengan Perpres Pengadaan

Dalam sanggahannya, CV BCS merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan seluruh persyaratan harus tertuang jelas dalam dokumen pemilihan dan tidak boleh ada penambahan syarat saat proses evaluasi.

Perusahaan menilai panitia telah menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan, padahal tidak pernah disebut dalam dokumen pengadaan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip pengadaan pemerintah yang harus efisien, transparan, adil, serta akuntabel.

“Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Ketika syarat baru muncul saat penilaian, itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur,” ujar BCS

Potensi Kerugian Negara

CV BCS juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Karena penawaran mereka lebih rendah dibanding pemenang, penetapan hasil pengadaan dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Perusahaan menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam surat sanggahan yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, perusahaan meminta:

“Dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh. Pembatalan hasil evaluasi yang dianggap maladministratif, dan Pnetapan kembali pemenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas BCS.

Perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas terkait apabila sanggahan tidak ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru