Perhutani dan Polisi Buka Suara Soal Tambang Batubara Ilegal di Cihara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

i

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, masih terus berlangsung meski berada di kawasan hutan negara Perhutani. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, MATAHUKUM yang menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab aktivitas tersebut belum juga dihentikan.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menegaskan penambangan di kawasan hutan negara bukan lagi pelanggaran ringan.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah. Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan hingga kini masih terjadi.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima barang bukti dari Perhutani. Barang bukti tersebut berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru.

“Barang bukti yang dititipkan yaitu terpal, peralatan tambang dan tong biru,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Namun terkait proses hukum, ia menyebut penanganan penyidikan bukan berada di tingkat Polsek.

“Terkait proses penyidikan ranahnya Krimsus. Pihak Polsek hanya menerima barang bukti dari Perhutani saja,” jelasnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pengelola maupun pemodal tambang batubara ilegal tersebut. Perhutani menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada kepolisian, serta menilai persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk solusi sosial bagi masyarakat penambang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian daerah dan pemerintah setempat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru