Terasmedia.co Lebak – Kinerja DPRD Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat (AM3) menilai fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah tersebut masih belum konsisten, terutama terkait perjalanan dinas, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT), serta tata kelola anggaran RSUD Adjidarmo, Rabu (11/2/2026).
Sorotan pertama mengarah pada kegiatan perjalanan dinas anggota dewan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai harus lebih fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat, publik mempertanyakan manfaat dan dampak nyata dari setiap agenda perjalanan dinas yang dilakukan.
Sebagai lembaga dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD diharapkan tidak menjadikan perjalanan dinas sekadar agenda formalitas. Masyarakat menuntut agar setiap kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Lebak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional juga dinilai belum optimal. DPRD didorong memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya terkait kualitas makanan, distribusi, dan mekanisme pengadaan.
AM3 juga menyoroti penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT). Masyarakat mempertanyakan alokasi dan realisasi anggaran darurat tersebut, terutama dalam penanganan bencana. DPRD sebagai pengawas anggaran daerah dinilai perlu membuka data secara transparan mengenai mekanisme pencairan hingga pertanggungjawabannya, guna mencegah dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sorotan berikutnya tertuju pada RSUD Adjidarmo. DPRD Lebak diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan pelayanan rumah sakit. Indikasi persoalan dalam tata kelola keuangan serta pelayanan yang belum optimal dinilai perlu ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan evaluasi terbuka agar anggaran kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.
Koordinator AM3, Idham Mufarrij Haqim, menegaskan hadirnya gerakan ini bertujuan mendorong DPRD Lebak bekerja lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami menilai pengawasan DPRD Lebak masih lalai dan tidak konsisten. Sebelas tuntutan ini menjadi dorongan agar DPRD bekerja lebih serius. Jangan sampai kelalaian pengawasan berujung pada penggelembungan anggaran dan minimnya transparansi publik,” ujarnya.
AM3 menyatakan akan menjadi mitra kritis dalam mengawal kinerja DPRD. Mereka juga akan terus memantau anggota dewan yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Adapun tuntutan yang disampaikan AM3 antara lain:
1. Membuka seluruh laporan perjalanan dinas kepada publik tanpa pengecualian.
2. Memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak mampu menunjukkan hasil nyata dari perjalanan dinas.
3. Melakukan audit menyeluruh anggaran perjalanan dinas oleh BPK dan aparat penegak hukum.
4. Menghapus praktik studi banding yang tidak berdampak.
5. Memberikan sanksi tegas dan terbuka bagi pelanggaran etika perjalanan dinas.
6. Mengalihkan anggaran perjalanan dinas ke kebutuhan masyarakat.
7. DPRD dituntut aktif, kritis, dan berpihak pada kepentingan rakyat dalam program strategis daerah.
8. Menjelaskan pengawasan DPRD terhadap penetapan status darurat bencana dan pencairan Dana Tidak Terduga.
9. Membuka data realisasi DTT secara transparan kepada publik.
10. Memperkuat pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas di RSUD Adjidarmo.
11. Melakukan evaluasi terbuka kinerja pelayanan serta mendorong audit menyeluruh oleh lembaga berwenang.
AM3 berharap momentum ini menjadi pengingat bahwa masyarakat dan mahasiswa akan terus mengawasi kinerja wakil rakyat. Mereka menilai keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas merupakan kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Lebak.












