Terasmedia.co Lebak – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyoroti masih berlangsungnya aktivitas tambang batu bara di kawasan hutan negara wilayah Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Lebak, Muhamad Saroji, menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis yang mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan ekosistem alam.
Berdasarkan keterangan Perhutani Bayah, aktivitas tambang masih ditemukan meskipun telah dilakukan patroli gabungan dan pelaporan. Sejumlah barang bukti berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru bahkan telah dititipkan ke Polsek Panggarangan. Namun, faktanya kegiatan penambangan disebut masih tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika barang bukti sudah diamankan namun aktivitas tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan ada apa dengan penegakan hukum ini. Jika ketentuan hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna dan kepercayaan masyarakat akan semakin luntur,” tegas Saroji, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai penambangan batu bara di kawasan hutan lindung atau hutan negara berpotensi menimbulkan dampak ekologis besar, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penitipan barang bukti semata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, termasuk pengelola dan pemodal, bukan hanya pekerja lapangan.
HMI Cabang Lebak juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrimsus Polres Lebak dan Polda Banten, mengusut tuntas aktor intelektual serta pemodal tambang ilegal.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi kehutanan melakukan audit lingkungan menyeluruh di kawasan terdampak.
Mendesak Dinas ESDM Provinsi melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas perizinan, status WIUP, dan dokumen lingkungan aktivitas tambang di Cihara.
“Jika hutan terus dirusak dan dibiarkan tanpa ketegasan hukum, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi masa depan. Kerusakan ekologis tidak pernah berhenti pada satu titik lokasi, dan pada akhirnya rakyat kecil yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Saroji menegaskan HMI Cabang Lebak akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang tegas dan keadilan ekologis benar-benar ditegakkan.












