Terasmedia.co Lebak – Ratusan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA), unsur pemerintah daerah, kementerian teknis, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya pada Masyarakat Adat Kasepuhan” di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026).
Forum tersebut difokuskan pada percepatan legalisasi tanah ulayat dan sertifikasi tanah adat Kasepuhan di wilayah Banten Kidul dalam kerangka hukum nasional.
FGD dimoderatori Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten H. Edi Murpik. Narasumber yang hadir antara lain perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Asisten Daerah I Setda Lebak Alkadri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lebak Imam Rismahayadin, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Lebak Iwan Setiawan, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Junaedi Ibnu Jarta, Dewan Penasihat Kasepuhan Adat H. Ade Sumardi, Ketua SABAKI H. Sukanta, perwakilan AMAN Banten Kidul, serta akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta berasal dari wewengkon adat Citorek dan Banten Kidul, MHA Baduy Desa Kanekes, MHA Kabupaten Pandeglang, MHA Galar Alam Cisolok Sukabumi, hingga MHA Kabupaten Bogor.
Implementasi Permen ATR/BPN 14/2024
Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan tanah adat merupakan hak komunal yang telah dikelola turun-temurun jauh sebelum terbentuknya negara modern Indonesia. Ia menjelaskan pengaturan ruang adat, seperti leuweung tutupan (hutan larangan), lahan garapan, dan permukiman telah diatur melalui norma adat yang mengikat.
“Tanah adat itu hak komunal masyarakat yang diwariskan dari leluhur. Sistem pengelolaannya sudah ada jauh sebelum sistem hukum negara hadir,” ujar Ade Sumardi.
Menurutnya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat membuka peluang percepatan penetapan Daerah Tanah Ulayat (DTU) maupun penerbitan sertifikat komunal. Namun, implementasinya membutuhkan inventarisasi, pemetaan partisipatif, serta penetapan administrasi pertanahan.
“Agar hak komunal memperoleh kepastian hukum formal, harus ada pendataan, pemetaan, dan penetapan administrasi yang jelas,” katanya.
Landasan Perda dan SK Hutan Adat
Ketua SABAKI, H. Sukanta, menyampaikan 22 Masyarakat Hukum Adat di wilayah Banten Kidul telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Ia juga menyebut delapan kasepuhan telah memperoleh Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 dengan total luas sekitar 8.300 hektare.
“Perda dan SK hutan adat menjadi landasan normatif untuk penetapan Hak Pengelolaan atau Daerah Tanah Ulayat sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sukanta mendorong kerja sama akademik dengan Untirta untuk penyusunan naskah akademik, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, serta percepatan penyusunan Perda Desa Adat yang ditargetkan terealisasi pada 2026–2027.
Sinkronisasi Regulasi
Ketua MPMK Junaedi Ibnu Jarta menegaskan masyarakat adat telah mengelola wilayahnya sebelum sebagian kawasan ditetapkan sebagai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) maupun wilayah Perhutani. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
“Putusan MK menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Secara konstitusional pengakuan itu sudah ada, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala sinkronisasi aturan,” kata Junaedi.
Ia menilai perbedaan tafsir antar-instansi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Karena itu, MPMK mengusulkan percepatan pendaftaran tanah komunal ke dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau penerbitan sertifikat komunal.
Inventarisasi dan Pemetaan
Perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Aan Rosmana, menyatakan pihaknya mendukung penguatan legalitas hak masyarakat adat sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
“Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi instrumen administratif penting untuk penertiban data dan penegasan hak ulayat,” ujarnya.
Namun untuk lahan di kawasan TNGHS maupun Perhutani, kewenangan berada pada kementerian terkait sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menambahkan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pendataan awal.
“Data lapangan ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Lebak, Alkadri, menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi FGD agar tidak berhenti pada diskusi semata.
Peran Akademisi dan Keberlanjutan
Akademisi Untirta, Dr. Yoki Yuswanto, menyatakan perguruan tinggi siap mendukung dokumentasi sejarah kasepuhan secara ilmiah melalui riset dan pengabdian masyarakat.
“Legalitas tanah bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga keberlanjutan budaya, kelestarian hutan, dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Dalam dialog, sejumlah pupuhu adat juga menegaskan legalisasi tanah diharapkan tidak sekadar administratif, tetapi turut mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal yang hidup turun-temurun.
Penulis : Firdaus












