Terasmedia.co Serang – Tuti Alawiah, warga Kampung Junti Sabrang RT 017/003, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dikabarkan belum dapat pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Kepulangannya tertahan karena keluarga belum mampu melunasi biaya yang disebut sebagai denda pelayanan BPJS sebesar Rp5.466.000.
Keluarga pasien mengaku pasrah apabila harus berlama-lama berada di rumah sakit akibat ketidakmampuan membayar. Mereka menyebut kondisi ekonomi keluarga sudah tidak memungkinkan untuk kembali mencari pinjaman.
Saat dikonfirmasi, pihak keluarga membenarkan bahwa mereka benar-benar tidak sanggup membayar biaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Pak, saya sudah tidak mampu lagi mencari hutangan. Untuk bayar tunggakan Rp875.000 saja saya masih harus berutang,” ujar keluarga pasien, Rabu (18/2/2026).
Keluarga juga mengaku tidak memahami adanya denda pelayanan yang nilainya jauh lebih besar dari tunggakan awal.
“Saya tidak paham kalau ada denda pelayanan lagi, justru lima kali lipat dari tunggakan saya. Bagaimana saya membayarnya, saya benar-benar buntu,” katanya.
Ia menjelaskan pekerjaannya hanya buruh serabutan atau kuli borong di pabrik, sementara anak-anaknya belum bekerja. Kondisi tersebut membuat keluarga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran rumah sakit.
“Bayar hutang tunggakan saja sudah berat, apalagi harus berhutang dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Keluarga pasien pun berharap ada perhatian pemerintah daerah agar pasien dapat segera dipulangkan.
“Kalau boleh saya mohon Bapak Bupati Serang dan Bapak Gubernur Banten tolong saya. Saya ingin pulang, saya sudah tidak sanggup bayar rumah sakit, apalagi denda pelayanan BPJS,” tuturnya penuh harap.
Penulis : Frd












