Menteri ATR/BPN Percepat Legalitas 900 Ribu Tanah Wakaf di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia masih jauh dari target. Dari sekitar 900.000 bidang tanah wakaf yang ada secara nasional, baru sekitar 468.000 bidang yang telah bersertifikat atau sekitar 42 persen.

“Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan pelepasan hak milik individu untuk kepentingan umat, sehingga kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi sangat penting. Ia mengingatkan, apabila tidak segera dituntaskan, peningkatan nilai tanah setiap tahun berpotensi menimbulkan konflik, khususnya dari pihak keluarga pemberi wakaf.

“Kalau tidak segera disertifikasi, saya khawatir akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga pihak yang dahulu mewakafkan tanah tersebut,” ujarnya.

Ia menilai konflik tanah pribadi merupakan hal yang lazim terjadi, namun sengketa tanah wakaf akan berdampak lebih luas karena berkaitan dengan tempat ibadah dan kepentingan umat.

“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam dan tokoh agama, kemudian konflik, itu menampar wajah umat,” katanya.

Pemerintah, lanjut Nusron, memberikan perhatian khusus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal itu juga dipicu meningkatnya pembangunan masjid, musala, serta fasilitas keagamaan lainnya di berbagai daerah.

Sebagai perbandingan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah non-wakaf secara nasional telah mencapai sekitar 79 persen, sementara tanah wakaf baru 42 persen.

Ia menyebut kendala utama berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat serta banyaknya pihak wakif (pemberi wakaf) yang telah meninggal dunia sehingga dokumen administrasi sulit dilengkapi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf. Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan percepatan legalisasi dan kepastian hukum tanah wakaf guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Penulis : Gunawan

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis

Berita Terbaru