Laporan Dana BLU LPMUKP DPRD Banten Masuk Kejati, Kasi Penkum: Ditangani Pidsus

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Senin (23/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Senin (23/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini sudah diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​”Ijin bang, mau report. Infonya baru ditangani Bidang Pidsus (Pidana Khusus) bang,” ujar Jonathan saat memberikan jawaban kepada awak media melalu chat WhatsApp, Senin (23/2/2026).

​Jonathan menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan saat ini sedang berada dalam tahap awal pemeriksaan substansi laporan. Tim jaksa peneliti tengah mengkaji dokumen dan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.

​”Ijin bang, infonya baru diterima, jadi masih ditelaah dulu bang,” tegas Jonathan mengenai status terkini laporan tersebut.

​Dugaan Konflik Kepentingan dan Kredit Macet

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP.

​Koordinator GMD, Ruswan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut didasari pada temuan awal terkait pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

​“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat nelayan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan.

​Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU tercatat terakhir kali menyampaikan laporan kelembagaan pada tahun buku 2016. Selain itu, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menandakan kondisi kesehatan lembaga yang belum memenuhi standar.

​Persoalan ini semakin meruncing setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak menyoroti adanya kredit macet total senilai Rp3 miliar dari program pembiayaan LPMUKP pada koperasi tersebut.

​Komitmen Penegakan Hukum
​Pihak Kejati Banten memastikan akan memproses laporan ini secara objektif. Penanganan oleh Bidang Pidsus menunjukkan bahwa Kejaksaan memberikan atensi serius pada dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

​Sebelumnya, Jonathan juga sempat meminta bukti pendukung berupa tanda terima pelaporan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempermudah pengecekan internal.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana yang kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Penulis : Egi

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru