Ketua DPRD Kota Serang Dorong Perwal untuk Perkuat Perlindungan Cagar Budaya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H, menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Serang sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah.

DPRD bersama Pemkot Serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, hingga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan bangunan cagar budaya awalnya mengemuka atas permintaan dari tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muji, dalam Perda tersebut ditegaskan bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan wajib dirawat.

Jika dilakukan alih fungsi, misalnya menjadi tempat usaha, maka keaslian bentuk serta nilai sejarahnya harus tetap dijaga.

“Perda-nya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” tutur Muji, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Padahal, keberadaan Perwal dinilai krusial untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Muji menjelaskan, Perda bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Tanpa Perwal, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pelestarian cagar budaya akan sulit dilakukan.

“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” pungkasnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru