Terasmedia.co Serang – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H, menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Serang sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah.
DPRD bersama Pemkot Serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, hingga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlindungan bangunan cagar budaya awalnya mengemuka atas permintaan dari tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muji, dalam Perda tersebut ditegaskan bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan wajib dirawat.
Jika dilakukan alih fungsi, misalnya menjadi tempat usaha, maka keaslian bentuk serta nilai sejarahnya harus tetap dijaga.
“Perda-nya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” tutur Muji, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Padahal, keberadaan Perwal dinilai krusial untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
Muji menjelaskan, Perda bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Tanpa Perwal, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pelestarian cagar budaya akan sulit dilakukan.
“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” pungkasnya.
Editor : David












