Hutan Negara Digerogoti! Asper Bungkam, Polda Banten Tak Hiraukan Mafia Tambang Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di Blok Cinunggul, Blok Liko hingga Blok Cikacapi itu dinilai semakin berani dan terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum, Jum’at (27/2/2026).

Kawasan tersebut merupakan hutan negara yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani wilayah Bayah. Namun publik kini menyoroti keras peran Asper (Asisten Perhutani) Bayah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas di tengah dugaan pengerukan batu bara secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi.

Berdasarkan informasi masyarakat, di lokasi diduga terdapat lubang-lubang tambang aktif, stokpile batu bara, hingga mobilitas kendaraan angkutan hasil tambang yang keluar masuk kawasan. Jika benar terjadi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.

Muncul pula sejumlah nama warga yang disebut berada dan beraktivitas di titik-titik tambang. Publik mendesak agar seluruh pihak yang disebut segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari fitnah.

Sorotan kini tak hanya mengarah kepada para oknum di lapangan, tetapi juga kepada Asper Bayah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas diduga ilegal di kawasan hutan negara bisa berlangsung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas. Jika terbukti ada pembiaran, maka hal itu dinilai sebagai kelalaian serius dalam menjaga aset negara.

Di sisi lain, publik juga menunggu langkah konkret dari Polda Banten, khususnya Ditreskrimsus. Penegakan hukum dinilai tidak boleh setengah hati. Apalagi dugaan pelanggaran ini berpotensi menabrak:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ancaman pidana dalam regulasi tersebut tidak main-main: hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat mendesak agar aparat segera turun langsung ke lokasi, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, menyegel titik tambang, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Bila penanganan di tingkat daerah dinilai lamban, publik bahkan meminta agar Mabes Polri turun tangan.

Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya tegaknya hukum, tetapi juga kelestarian hutan negara. Kini publik menanti keberanian Asper Bayah dan ketegasan Polda Banten: berdiri di sisi hukum, atau membiarkan hutan negara terus digerogoti.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB