Terasmedia.co Lebak – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul aduan masyarakat terkait kualitas bangunan, Senin (2/3/2026).
Temuan itu mencuat usai tim organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak melakukan investigasi dan kontrol sosial pada 2 Maret 2026. Dalam peninjauan lapangan, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.
Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, mengungkapkan pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan. Padahal, material tersebut dinilai tidak layak untuk struktur bangunan karena kandungan garam yang tinggi berpotensi mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar pasir laut digunakan untuk struktur, tentu ini sangat meragukan dari sisi kualitas. Kandungan garam dapat membuat besi mudah berkarat dan keropos. Ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah direncanakan,” ujar Anto.
Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebut pengawas proyek bernama Tabriji. Anto kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Dalam penjelasannya, Tabriji menyatakan pasir laut hanya digunakan untuk pondasi dan sebagian akan dimanfaatkan untuk urugan jalur tengah.
Namun, menurut Anto, penjelasan tersebut tidak masuk akal karena pekerjaan pondasi telah selesai dan proyek sudah memasuki tahap pemasangan serta pengecoran tiang.
“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Selain persoalan material, BPPKB DPC Lebak juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam aspek administrasi perizinan bangunan. Pihaknya menyatakan akan mendalami temuan tersebut dan berencana melaporkan secara resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis serta investigasi menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif seperti pemutusan kontrak, denda, dan daftar hitam (blacklist) penyedia jasa, hingga sanksi perdata berupa ganti rugi. Jika terbukti merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur pidana, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana korupsi.
BPPKB DPC Lebak mendesak agar pengawas proyek tidak bersikap pasif dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan audit kualitas bangunan.
“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, rakyat dan negara yang dirugikan,” pungkas Anto.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas pembangunan daerah.
Penulis : Hkz
Editor : Redaksi












