Terasmedia.co Serang – Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang pada Selasa (3/3/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tim jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memulai penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 17.30 WIB. Usai proses tersebut, sejumlah dokumen dan barang elektronik dibawa menggunakan kardus serta kotak kontainer.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dugaan tipikor,” ujar Lutfi kepada wartawan.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan kantor, termasuk ruang Kepala Kantor BPN Kota Serang. Dokumen dan barang yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Iya, semua ada, Pak Kepala ada kok. Ya, semua yang di dalam kantor BPN kita ini semualah, kita mencari alat bukti untuk kelanjutannya seperti apa nanti,” katanya.
Lutfi menambahkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah naik (penyidikan). Belum ada tersangka. Ya, banyak, ada dokumen, barang elektroniklah, dan sebagainya. Ada beberapa,” pungkasnya.
Editor : Redaksi












