Terasmedia.co Palembang – Niat hati mencari pekerjaan melalui media sosial, seorang wanita di Palembang justru menjadi korban pemerasan oleh orang tidak dikenal (OTK). Korban berinisial BP (20), warga Kecamatan Kalidoni, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu setelah diperas pelaku.
Tidak terima atas kejadian tersebut, BP kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (5/3/2026) pagi.
Kepada petugas, korban menuturkan kejadian itu bermula pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Rikaz, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat itu korban sedang mencari pekerjaan melalui media sosial Instagram. Ia kemudian menemukan sebuah aplikasi bernama Tigo yang menawarkan pekerjaan sebagai host.
“Karena tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut, saya lalu mengunduh aplikasi Tigo itu,” ujar BP kepada petugas.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, korban dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengajaknya melakukan video call sex (VCS) dengan iming-iming mendapatkan koin dari aplikasi tersebut.
“Dia mengajak VCS dengan janji saya bisa mendapatkan keuntungan berupa koin dari aplikasi yang saya unduh,” ungkapnya.
Namun setelah melakukan VCS, korban justru kembali dihubungi oleh nomor berbeda yang mengirimkan rekaman video saat dirinya melakukan VCS dengan pelaku.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
“Karena takut videonya disebarkan, saya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp250 ribu melalui QRIS atas nama Dodi Wahyu Digicell,” jelasnya.
Meski sudah mentransfer uang, pelaku kembali meminta sejumlah uang lainnya. Merasa telah menjadi korban pemerasan, BP akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












