Terasmedia.co Lebak – Sikap yang diduga tidak mencerminkan seorang pemimpin desa kembali menjadi sorotan. Oknum Kepala Desa berinisial BI, yang menjabat di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan BPJS Kesehatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa itu mengambil tindakan sepihak terhadap pekerja kesehatan yang dituduh melakukan pungli terkait pengurusan atau pengaktifan layanan BPJS Kesehatan.
Alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tindakan oknum kepala desa tersebut dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri. Ia diduga menampar pekerja yang disebut berasal dari Dinas Sosial, tindakan yang dinilai tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, sikap yang dinilai kurang pantas juga diduga ditunjukkan kepada insan pers. Saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait peristiwa tersebut, oknum Kades BI merespons dengan nada tinggi melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pesannya, BI membantah tudingan bahwa dirinya bertindak arogan dan menyebut tindakan tegasnya sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat kecil yang diduga menjadi korban pungli.
“Adapun kasar wajar karena warga saya yang diperas oleh oknum. Kalau ditampar kenapa? Untung tidak dihajar. Itu dikasih pelajaran efek jera supaya tidak memeras masyarakat kecil,” tulisnya dalam pesan kepada wartawan.
Ia juga menantang media untuk melakukan debat serta meminta agar video yang menyebut dirinya arogan dihapus.
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta tidak menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari serta memperoleh informasi. Tindakan yang menghalangi atau tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati kebebasan pers.
Di sisi lain, apabila benar terjadi praktik pungutan liar dalam pengurusan layanan BPJS, seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan dengan tindakan sepihak.
Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Belong, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan main hakim sendiri serta pemukulan yang dilakukan. Kalaupun pihak yang dituduh benar melakukan kesalahan, ada alur penyelesaian hukum yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai pejabat publik, seharusnya memberi contoh dengan menghormati hukum dan prosedur,” ujar Belong.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun penegak hukum, dapat menelusuri kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rahong berinisial BI masih diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Penulis : Hkz
Editor : Redaksi












