Perusahaan Provider Wi – Fi Diduga Tak Kantongi Ijin Makin Marak di Kabupaten Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Para pekerja pe.asangan kabel jaringam Wi - Fi yang diduga tak mengantongi ijin, di wilayah Kecamatan Ramgkasbitung (Doksus)

i

Keterangan poto : Para pekerja pe.asangan kabel jaringam Wi - Fi yang diduga tak mengantongi ijin, di wilayah Kecamatan Ramgkasbitung (Doksus)

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris, kian hari pemasangan tiang perusahaan Provider ( Jaringan Wi – Fi ) di Lebak kian marak, dan diduga tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah baik tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, salah satunya yang terjadi di Jalan Bakti Manunggal, Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Pasalanya saat di konfirmasi awak media terkait ijin dari Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas terkait, pihak pekerja yang sedang memasang jaringan mengaku tidak tahu

Padahal sesuai Undang – undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, setiap provider wajib mengurus izin, baik dari warga, RT/RW, hingga kecamatan. sesuai Pasal 17, dalam melakukan kegiatannya

Dan Parahnya saat di konfirmasi awak media, terkait perijinan pemasangan tiang Provider tersebut kepada pihak pekerjana, saat melakukan pemasangan, jaringan, yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan tidak tahu menau persoalan perijinan, dan hanya mengaku sudah minta ijin kepada ketua RT dan RW, dan hanya menyarankan agar menghubungi seorang Ketua RT yang bernama Ilham

“Kalau masalah ijin dari pemerintah, kita kurang hapal, kang, karena kitamah cuman kerja, tapi setau saya, kalau ijin dari RT dan RW mah sudah. Namun untuk lebih jelasnya, silahkan akang hubungi Pak RT Ilham,”Bebernya

Namun saat awak media berusaha menghubungi Ketua RT yang di sebutkan namanya oleh pegawai tersebut melalui sambungan Whatsapp nya, yang bersangkutan tidak menjawab Telepon maupum Chat yang di kirim awak media

Sementara itu, Dadi Riyadi, S. E., M. M, selaku Lurah, Kelurahan Cijoro Lebak, saat di konfirasi, pada 15/3/2026, mengaku, tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pemasangan tiang Provider tersebut

“Kalau terkait ijin pemasangan tiang provider tersebut, kita Pemerintahan Kelurahan Cijoro Lebak tidak pernah mengeluarkan ijin, resmi, kang,”Ujarnya

Lebih lanjut, Dadi Riyadi, mengatakan, menurut informasi, pihak perusahaan mereka langsung, koordinasi kepada pihak pengurus RT,” Pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mencari informasi terkait perijinan pemasangan tiang Provider tersebut kepada pihak Pemerintah baik Kecamatan maupun Dinas PUPR Lebak

 

Penulis : Rai Kusbini

EditorĀ  : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Berita Terbaru