TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris, kian hari pemasangan tiang perusahaan Provider ( Jaringan Wi – Fi ) di Lebak kian marak, dan diduga tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah baik tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, salah satunya yang terjadi di Jalan Bakti Manunggal, Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Pasalanya saat di konfirmasi awak media terkait ijin dari Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas terkait, pihak pekerja yang sedang memasang jaringan mengaku tidak tahu
Padahal sesuai Undang – undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, setiap provider wajib mengurus izin, baik dari warga, RT/RW, hingga kecamatan. sesuai Pasal 17, dalam melakukan kegiatannya
Dan Parahnya saat di konfirmasi awak media, terkait perijinan pemasangan tiang Provider tersebut kepada pihak pekerjana, saat melakukan pemasangan, jaringan, yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan tidak tahu menau persoalan perijinan, dan hanya mengaku sudah minta ijin kepada ketua RT dan RW, dan hanya menyarankan agar menghubungi seorang Ketua RT yang bernama Ilham
“Kalau masalah ijin dari pemerintah, kita kurang hapal, kang, karena kitamah cuman kerja, tapi setau saya, kalau ijin dari RT dan RW mah sudah. Namun untuk lebih jelasnya, silahkan akang hubungi Pak RT Ilham,”Bebernya
Namun saat awak media berusaha menghubungi Ketua RT yang di sebutkan namanya oleh pegawai tersebut melalui sambungan Whatsapp nya, yang bersangkutan tidak menjawab Telepon maupum Chat yang di kirim awak media
Sementara itu, Dadi Riyadi, S. E., M. M, selaku Lurah, Kelurahan Cijoro Lebak, saat di konfirasi, pada 15/3/2026, mengaku, tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pemasangan tiang Provider tersebut
“Kalau terkait ijin pemasangan tiang provider tersebut, kita Pemerintahan Kelurahan Cijoro Lebak tidak pernah mengeluarkan ijin, resmi, kang,”Ujarnya
Lebih lanjut, Dadi Riyadi, mengatakan, menurut informasi, pihak perusahaan mereka langsung, koordinasi kepada pihak pengurus RT,” Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya mencari informasi terkait perijinan pemasangan tiang Provider tersebut kepada pihak Pemerintah baik Kecamatan maupun Dinas PUPR Lebak
Penulis : Rai Kusbini
Editor : Red












