Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com Jakarta — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penjelasan tersebut belum cukup untuk menghapuskan risiko hukum. Ia pun mendesak KPK untuk segera memproses dan menahan pejabat tersebut jika bukti sudah cukup.

“Dari sisi hukum dan etika, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai standar integritas seorang pejabat negara. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pejabat negara dikategorikan sebagai perbuatan dilarang dan setara suap, kecuali memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Mukhsin.

Ia menjelaskan syarat utama bukan sekadar mengembalikan uang, melainkan harus segera ditolak atau dilaporkan secara resmi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diketahui. Keterlambatan yang baru dikembalikan setelah muncul indikasi penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Secara etika, sikap ini terkesan reaktif, bukan kesadaran tanggung jawab. Seharusnya saat tahu ada uang dititipkan Bupati, saat itu juga ditolak atau diserahkan ke berwenang, bukan didiamkan dulu. Ini mengurangi kepercayaan publik,” tambahnya.

Secara hukum, Mukhsin menegaskan pengembalian lewat ajudan tanpa bukti resmi dan lewat batas waktu pelaporan tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.

“Jika unsur penerimaan gratifikasi terkait jabatan sudah terpenuhi, beban pembuktian ada pada pejabat. Semakin lama diam, semakin berat tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Klarifikasi saat ini hanya upaya pembelaan diri, tidak menghapus risiko pidana jika prosedur sejak awal dilanggar. Integritas harus berlaku sejak detik pertama, bukan saat terancam hukum. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah lengkap, KPK harus segera menangkap dan menetapkan tersangka Raja Juli Antoni,” pungkas Mukhsin.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB