Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com Jakarta — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penjelasan tersebut belum cukup untuk menghapuskan risiko hukum. Ia pun mendesak KPK untuk segera memproses dan menahan pejabat tersebut jika bukti sudah cukup.

“Dari sisi hukum dan etika, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai standar integritas seorang pejabat negara. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pejabat negara dikategorikan sebagai perbuatan dilarang dan setara suap, kecuali memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Mukhsin.

Ia menjelaskan syarat utama bukan sekadar mengembalikan uang, melainkan harus segera ditolak atau dilaporkan secara resmi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diketahui. Keterlambatan yang baru dikembalikan setelah muncul indikasi penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Secara etika, sikap ini terkesan reaktif, bukan kesadaran tanggung jawab. Seharusnya saat tahu ada uang dititipkan Bupati, saat itu juga ditolak atau diserahkan ke berwenang, bukan didiamkan dulu. Ini mengurangi kepercayaan publik,” tambahnya.

Secara hukum, Mukhsin menegaskan pengembalian lewat ajudan tanpa bukti resmi dan lewat batas waktu pelaporan tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.

“Jika unsur penerimaan gratifikasi terkait jabatan sudah terpenuhi, beban pembuktian ada pada pejabat. Semakin lama diam, semakin berat tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Klarifikasi saat ini hanya upaya pembelaan diri, tidak menghapus risiko pidana jika prosedur sejak awal dilanggar. Integritas harus berlaku sejak detik pertama, bukan saat terancam hukum. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah lengkap, KPK harus segera menangkap dan menetapkan tersangka Raja Juli Antoni,” pungkas Mukhsin.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran
Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya
Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai
KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi
Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:47 WIB

KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:39 WIB

 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi

Berita Terbaru