Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com Jakarta — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penjelasan tersebut belum cukup untuk menghapuskan risiko hukum. Ia pun mendesak KPK untuk segera memproses dan menahan pejabat tersebut jika bukti sudah cukup.

“Dari sisi hukum dan etika, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai standar integritas seorang pejabat negara. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pejabat negara dikategorikan sebagai perbuatan dilarang dan setara suap, kecuali memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Mukhsin.

Ia menjelaskan syarat utama bukan sekadar mengembalikan uang, melainkan harus segera ditolak atau dilaporkan secara resmi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diketahui. Keterlambatan yang baru dikembalikan setelah muncul indikasi penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Secara etika, sikap ini terkesan reaktif, bukan kesadaran tanggung jawab. Seharusnya saat tahu ada uang dititipkan Bupati, saat itu juga ditolak atau diserahkan ke berwenang, bukan didiamkan dulu. Ini mengurangi kepercayaan publik,” tambahnya.

Secara hukum, Mukhsin menegaskan pengembalian lewat ajudan tanpa bukti resmi dan lewat batas waktu pelaporan tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.

“Jika unsur penerimaan gratifikasi terkait jabatan sudah terpenuhi, beban pembuktian ada pada pejabat. Semakin lama diam, semakin berat tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Klarifikasi saat ini hanya upaya pembelaan diri, tidak menghapus risiko pidana jika prosedur sejak awal dilanggar. Integritas harus berlaku sejak detik pertama, bukan saat terancam hukum. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah lengkap, KPK harus segera menangkap dan menetapkan tersangka Raja Juli Antoni,” pungkas Mukhsin.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru