Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com Jakarta — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penjelasan tersebut belum cukup untuk menghapuskan risiko hukum. Ia pun mendesak KPK untuk segera memproses dan menahan pejabat tersebut jika bukti sudah cukup.

“Dari sisi hukum dan etika, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai standar integritas seorang pejabat negara. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pejabat negara dikategorikan sebagai perbuatan dilarang dan setara suap, kecuali memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Mukhsin.

Ia menjelaskan syarat utama bukan sekadar mengembalikan uang, melainkan harus segera ditolak atau dilaporkan secara resmi ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diketahui. Keterlambatan yang baru dikembalikan setelah muncul indikasi penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Secara etika, sikap ini terkesan reaktif, bukan kesadaran tanggung jawab. Seharusnya saat tahu ada uang dititipkan Bupati, saat itu juga ditolak atau diserahkan ke berwenang, bukan didiamkan dulu. Ini mengurangi kepercayaan publik,” tambahnya.

Secara hukum, Mukhsin menegaskan pengembalian lewat ajudan tanpa bukti resmi dan lewat batas waktu pelaporan tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.

“Jika unsur penerimaan gratifikasi terkait jabatan sudah terpenuhi, beban pembuktian ada pada pejabat. Semakin lama diam, semakin berat tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Klarifikasi saat ini hanya upaya pembelaan diri, tidak menghapus risiko pidana jika prosedur sejak awal dilanggar. Integritas harus berlaku sejak detik pertama, bukan saat terancam hukum. Oleh karena itu, jika alat bukti sudah lengkap, KPK harus segera menangkap dan menetapkan tersangka Raja Juli Antoni,” pungkas Mukhsin.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BaraNusa Desak Kejagung Periksa dan Tangkap Kepala BGN Nanik S Deyang
Hanya Usut Satu Tahun, CBA Desak KPK Bongkar Sejarah 25 Tahun Blueray Cargo
Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh
Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:55 WIB

Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

BaraNusa Desak Kejagung Periksa dan Tangkap Kepala BGN Nanik S Deyang

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Izin Bermasalah, MataHukum: KPK Periksa Raja Juli Secara Menyeluruh

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

Hukum dan Kriminal

Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:04 WIB