Desakan Menguat, KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Sewa Mobil Dinas di Pemkot Samarinda

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Samarinda – Front Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti dugaan anomali anggaran dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur.

Koordinator Lapangan aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi, Wempi Habari, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Aset, hingga Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Kami minta KPK untuk memeriksa Kabag Umum, bagian Aset, serta pejabat tinggi, yaitu Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Wempi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah semestinya berlandaskan prinsip rasionalitas anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di Samarinda dinilai justru memunculkan indikasi anomali dalam tata kelola anggaran.

Sebagai perbandingan, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2024. Dalam regulasi tersebut, biaya sewa kendaraan operasional pejabat tercatat sebesar Rp14.030.000 per bulan.

Selain itu, jumlah kendaraan dinas yang disewa, yang disebut mencapai lebih dari 50 unit, dinilai tidak proporsional terhadap kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Kondisi ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta merugikan kepentingan publik.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas yang dinilai meragukan dari sisi kredibilitas. Hal ini semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit secara menyeluruh.

Dalam kerangka good governance, situasi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wempi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan sebagai indikasi serius yang harus diuji secara hukum dan administratif.

“Front Mahasiswa Anti Korupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya lembaga antirasuah, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal dan mengangkat isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru