Salar Sampah Pedagang di Balong Rancalentah Dipersoalkan, Aktivis Soroti Legalitas dan Transparansi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Praktik pungutan “salar” untuk pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Paguyuban Kumbara terhadap pedagang kaki lima di kawasan Balong Rancalentah, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari aktivis penggerak antikorupsi.

Tio Samudra, mempertanyakan dasar dan mekanisme pungutan yang dilakukan dengan sistem karcis kepada para pedagang. Ia menilai, kebijakan tersebut justru membebani pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Seharusnya para pedagang kecil ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Mereka memiliki hak yang sama. Minimal, jika belum bisa diberikan bantuan modal, sediakan tempat berjualan yang layak agar aktivitas ekonomi mereka berkembang. Bukan malah dibebani pungutan seperti ini,” ujar Tio, Senin (27/4/2026).

Tio juga menyoroti aspek regulasi. Ia mengakui, keberadaan pedagang kaki lima di bahu jalan memang tidak sepenuhnya sesuai aturan. Namun, selama pemerintah belum mampu menyediakan solusi konkret berupa relokasi atau penataan yang layak, menurutnya tidak tepat jika pedagang dibebani biaya tambahan.

“Pengangkutan sampah itu, setahu saya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pertanyaannya, uang salar itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa? Pedagang juga bagian dari masyarakat yang berkontribusi melalui pajak dari hasil usahanya. Jangan sampai ini terkesan melegalkan praktik yang justru bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh langkah formal.

“Kami akan kaji lebih lanjut, apakah akan membuat laporan atau menyurati Bupati Lebak untuk audiensi,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengurus Paguyuban Kumbara, Pian, membenarkan adanya pungutan salar tersebut. Ia menyebut, pungutan itu telah melalui kesepakatan dan dituangkan dalam bentuk kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

“Salar itu sudah berdasarkan kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan ada buktinya. Namun, untuk dokumen tersebut saya belum bisa menunjukkan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada para pembina Kumbara,” jelas Pian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak guna memastikan legalitas, mekanisme, serta alur penggunaan dana dari pungutan karcis pengangkutan sampah tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB