Salar Sampah Pedagang di Balong Rancalentah Dipersoalkan, Aktivis Soroti Legalitas dan Transparansi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Praktik pungutan “salar” untuk pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Paguyuban Kumbara terhadap pedagang kaki lima di kawasan Balong Rancalentah, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari aktivis penggerak antikorupsi.

Tio Samudra, mempertanyakan dasar dan mekanisme pungutan yang dilakukan dengan sistem karcis kepada para pedagang. Ia menilai, kebijakan tersebut justru membebani pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Seharusnya para pedagang kecil ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Mereka memiliki hak yang sama. Minimal, jika belum bisa diberikan bantuan modal, sediakan tempat berjualan yang layak agar aktivitas ekonomi mereka berkembang. Bukan malah dibebani pungutan seperti ini,” ujar Tio, Senin (27/4/2026).

Tio juga menyoroti aspek regulasi. Ia mengakui, keberadaan pedagang kaki lima di bahu jalan memang tidak sepenuhnya sesuai aturan. Namun, selama pemerintah belum mampu menyediakan solusi konkret berupa relokasi atau penataan yang layak, menurutnya tidak tepat jika pedagang dibebani biaya tambahan.

“Pengangkutan sampah itu, setahu saya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pertanyaannya, uang salar itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa? Pedagang juga bagian dari masyarakat yang berkontribusi melalui pajak dari hasil usahanya. Jangan sampai ini terkesan melegalkan praktik yang justru bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh langkah formal.

“Kami akan kaji lebih lanjut, apakah akan membuat laporan atau menyurati Bupati Lebak untuk audiensi,” imbuhnya.

Di sisi lain, pengurus Paguyuban Kumbara, Pian, membenarkan adanya pungutan salar tersebut. Ia menyebut, pungutan itu telah melalui kesepakatan dan dituangkan dalam bentuk kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

“Salar itu sudah berdasarkan kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan ada buktinya. Namun, untuk dokumen tersebut saya belum bisa menunjukkan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada para pembina Kumbara,” jelas Pian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak guna memastikan legalitas, mekanisme, serta alur penggunaan dana dari pungutan karcis pengangkutan sampah tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri dan Pemda Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Papua Barat Daya
Polda Papua Barat Daya Apresiasi Dua Perwira Polres Tambrauw atas Pendekatan Humanis
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolresta Sorong Kota Serahkan Kenaikan Pangkat kepada 96 Personel
Sensus Ekonomi 2026, Kunci Wujudkan UMKM Berkelanjutan di Lombok Utara
Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Kepung Permukiman, Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat Bagikan Masker dan Siapkan Posko Kesehatan
Suara dari Legok: Solidaritas Publik Menguat Demi Keadilan Ruang Hidup Warga Rancagong
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:48 WIB

Polri dan Pemda Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Papua Barat Daya

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:44 WIB

Polda Papua Barat Daya Apresiasi Dua Perwira Polres Tambrauw atas Pendekatan Humanis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:40 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolresta Sorong Kota Serahkan Kenaikan Pangkat kepada 96 Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Kunci Wujudkan UMKM Berkelanjutan di Lombok Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Kepung Permukiman, Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat Bagikan Masker dan Siapkan Posko Kesehatan

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB