Terasmedia.co Lebak – Praktik pungutan “salar” untuk pengangkutan sampah yang mengatasnamakan Paguyuban Kumbara terhadap pedagang kaki lima di kawasan Balong Rancalentah, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari aktivis penggerak antikorupsi.
Tio Samudra, mempertanyakan dasar dan mekanisme pungutan yang dilakukan dengan sistem karcis kepada para pedagang. Ia menilai, kebijakan tersebut justru membebani pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Seharusnya para pedagang kecil ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Mereka memiliki hak yang sama. Minimal, jika belum bisa diberikan bantuan modal, sediakan tempat berjualan yang layak agar aktivitas ekonomi mereka berkembang. Bukan malah dibebani pungutan seperti ini,” ujar Tio, Senin (27/4/2026).
Tio juga menyoroti aspek regulasi. Ia mengakui, keberadaan pedagang kaki lima di bahu jalan memang tidak sepenuhnya sesuai aturan. Namun, selama pemerintah belum mampu menyediakan solusi konkret berupa relokasi atau penataan yang layak, menurutnya tidak tepat jika pedagang dibebani biaya tambahan.
“Pengangkutan sampah itu, setahu saya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pertanyaannya, uang salar itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa? Pedagang juga bagian dari masyarakat yang berkontribusi melalui pajak dari hasil usahanya. Jangan sampai ini terkesan melegalkan praktik yang justru bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh langkah formal.
“Kami akan kaji lebih lanjut, apakah akan membuat laporan atau menyurati Bupati Lebak untuk audiensi,” imbuhnya.
Di sisi lain, pengurus Paguyuban Kumbara, Pian, membenarkan adanya pungutan salar tersebut. Ia menyebut, pungutan itu telah melalui kesepakatan dan dituangkan dalam bentuk kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Salar itu sudah berdasarkan kontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan ada buktinya. Namun, untuk dokumen tersebut saya belum bisa menunjukkan karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada para pembina Kumbara,” jelas Pian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak guna memastikan legalitas, mekanisme, serta alur penggunaan dana dari pungutan karcis pengangkutan sampah tersebut.











