Jadi Pemilik Sekaligus Regulator, Achmad Ismail Soroti Dilema Negara di GoTo

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN, Kamis (30/4/2026)

i

Keterangan foto : Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN, Kamis (30/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Langkah masuknya negara melalui BUMN menjadi pemegang saham di perusahaan teknologi besar, GoTo Group, memantik sorotan tajam sekaligus pertanyaan mendasar di kalangan pengamat ketenagakerjaan. Investasi yang digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan pekerja, justru membuka polemik baru ketika posisi negara kini berada di dua kutub yang berpotensi bertolak belakang: sebagai regulator yang membuat aturan, sekaligus pemilik yang mencari keuntungan ekonomi dalam ekosistem digital.

Menanggapi fenomena ini, Koordinator Nasional GeberBUMN, Achmad Ismail atau akrab disapa Ais, mengungkapkan pandangannya bahwa kehadiran negara di GoTo membawa konsekuensi serius bagi wajah ketenagakerjaan Indonesia.

Menurut Ais, sejak awal pertumbuhannya, GoTo berdiri dan berkembang pesat di atas model kerja fleksibel berbasis skema kemitraan. Pola ini bekerja dengan prinsip sederhana: ada order, ada penghasilan; tidak ada order, pendapatan pun hilang. Seluruh kendali diatur sepenuhnya lewat sistem aplikasi, algoritma, dan aturan internal platform, sementara hubungan hukum dengan pekerja dibuat sangat longgar dan jauh dari definisi hubungan kerja formal.

“Kepastian kerja menjadi sangat rapuh dalam sistem ini. Akses pesanan bisa diputus sepihak kapan saja tanpa mekanisme perlindungan seperti yang diterima pekerja formal. Dan pola ini ternyata meluas menjadi budaya kerja baru, tak hanya di platform digital, tapi juga merambah ke sistem alih daya (outsourcing) dan kerja kontrak. Intinya sama: kewajiban perlindungan ditekan semaksimal mungkin, sementara risiko dan beban operasional sepenuhnya dialihkan ke pundak pekerja,” ungkap Achmad Ismail.

Secara kuantitas, model kerja fleksibel ini memang sangat efektif menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan waktu cepat. GoTo saja diketahui menampung jutaan mitra pengemudi dan pedagang, namun faktanya sebagian besar dari mereka berada di luar status pekerja formal yang diatur undang-undang. Fenomena ini pun kini telah melebar dan membentuk struktur pasar kerja nasional.

Data Ketenagakerjaan Agustus 2025 memperlihatkan gambaran nyata hal ini. Tercatat adanya penambahan penduduk bekerja sekitar 1,9 juta orang. Namun jika ditelusuri lebih dalam, sektor formal hanya bertambah sekitar 1 juta orang, dan angka ini makin mengecil jika disaring khusus untuk pekerja penuh waktu.

“Angka ini memberi pesan jelas: pasar kerja kita masih sangat sulit menciptakan lapangan kerja formal yang layak. Tambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya akhirnya tersedot masuk ke dalam model kerja fleksibel, kontrak, maupun kemitraan yang serba tidak pasti,” jelas Ais.

Di sinilah letak ironi yang disoroti Achmad Ismail. Model kerja fleksibel ini secara statistik mampu memoles angka pertumbuhan lapangan kerja, menekan tingkat pengangguran, dan mengangkat citra kebijakan ketenagakerjaan negara. Namun di balik angka-angka indah itu, tersembunyi fakta bahwa jutaan pekerja hidup dengan pendapatan yang tak terjamin serta perlindungan sosial yang sangat lemah.

“Model fleksibilitas kerja ini perlahan tapi pasti bukan lagi sekadar arah pasar yang terjadi begitu saja. Ketika negara masuk menjadi pemilik saham, terlihat jelas bahwa pola ini kini mulai bergeser menjadi kepentingan baru negara. Pertanyaannya, apakah tujuan akhirnya benar-benar perlindungan pekerja, atau justru memelihara sistem murah dan fleksibel demi keberlangsungan bisnis?” tegas Achmad Ismail.

Menurutnya, posisi ganda negara sebagai regulator sekaligus pemilik saham di GoTo adalah titik kritis. Tarik-menarik kepentingan ini menjadi sorotan utama: apakah negara akan tegas menata ulang sistem agar lebih berpihak pada perlindungan pekerja, atau justru membiarkan pola kerja murah terus berjalan demi keuntungan bisnis yang dibagi bersama.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:59 WIB

Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB