LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)

Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.

Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Skandal Kuansing, MataHukum Endus Aliran Dana ke Level Dirjen Planologi
Pakar Hukum Trisakti: Geledah Kafe de’Clan Sah dan Berdasarkan Bukti Cukup
Perkuat Akses Keadilan: Peradi Profesional Gandeng Singapura Probono dan New York City Bar Bertukar Ilmu Probono
Aksi di Depan Polda Sulbar: Massa Tuntut Periksa dan Copot Kapolres Pasangkayu Kasus Dugaan Aniaya Bawahan
Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang
GSBK Desak Kejagung Panggil Direksi United Tractors dan Pamapersada, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor BBM Pertamina
Jangan Hanya Fokus Satu Klaster, CBA: KPK Wajib Jelaskan Perkembangan 10 Kasus di Bea Cukai
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:03 WIB

Skandal Kuansing, MataHukum Endus Aliran Dana ke Level Dirjen Planologi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:54 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Geledah Kafe de’Clan Sah dan Berdasarkan Bukti Cukup

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:55 WIB

Perkuat Akses Keadilan: Peradi Profesional Gandeng Singapura Probono dan New York City Bar Bertukar Ilmu Probono

Berita Terbaru