LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)

Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.

Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 77 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Berita Terbaru