BPK Sudah Buka Kartu, Aktivis Desak DPRD Lebak Gelar RDP Usut Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun Rangkasbitung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp313.121.635,48 dinilai menjadi sinyal serius bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah daerah tidak boleh dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan.

Aktivis Lebak, Sapnudi, menegaskan bahwa yang perlu dibongkar bukan hanya besaran kelebihan pembayaran, melainkan juga seluruh rantai pengawasan yang menyebabkan temuan tersebut dapat terjadi.

“Publik tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi, siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan sesuai, dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sapnudi dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tahunan. Temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola proyek pemerintah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pencairan anggaran.

Karena itu, Sapnudi mendesak DPRD Kabupaten Lebak memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Ia meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, penyedia jasa, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Jangan sampai DPRD hanya hadir sebagai pelengkap administrasi pemerintahan. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara nyata. DPRD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan sekadar membenarkan setiap kebijakan eksekutif tanpa pengujian yang kritis,” katanya.

Ia menilai masyarakat menaruh harapan besar kepada DPRD sebagai representasi rakyat. Oleh sebab itu, momentum pembahasan temuan BPK harus dimanfaatkan untuk menunjukkan bahwa lembaga legislatif benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau DPRD hanya diam atau sekadar menerima penjelasan tanpa pendalaman, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya. Rakyat membutuhkan DPRD yang kritis, independen, dan berani mengoreksi ketika ada persoalan dalam pengelolaan uang daerah,” tegasnya.

Sapnudi menambahkan, RDP nantinya tidak boleh berhenti pada paparan normatif maupun jawaban yang bersifat formalitas. DPRD harus mengurai secara rinci penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, mengevaluasi sistem pengawasan internal, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas.

“Jangan sampai fungsi kontrol DPRD berubah menjadi sekadar formalitas. Legislatif tidak boleh hanya menjadi pengikut kebijakan eksekutif. Hubungan yang baik dengan pemerintah daerah penting, tetapi tidak boleh menghilangkan sikap kritis dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. Kritik yang berbasis data justru merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta DPRD tidak hanya fokus pada proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola temuan serupa pada proyek-proyek lain yang dibiayai APBD Kabupaten Lebak.

“Kalau ada satu proyek yang menjadi temuan BPK, DPRD perlu memastikan apakah itu kasus yang berdiri sendiri atau mencerminkan kelemahan sistem pengawasan yang lebih luas. Pengawasan tidak boleh berhenti pada satu proyek saja,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, Sapnudi menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK melalui forum RDP, penelusuran dokumen, serta pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK.

Menurutnya, setiap rupiah APBD merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi

Berita Terbaru