Suara dari Legok: Solidaritas Publik Menguat Demi Keadilan Ruang Hidup Warga Rancagong

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok,

i

Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, dengan TNI Kodam Jaya kembali mencuat ke publik. Meski warga telah menyerahkan dokumen kepemilikan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang beberapa bulan lalu, hingga kini kepastian hukum yang dinanti masyarakat tak kunjung benderang.

Perwakilan warga, Rohim Matullah, menegaskan seluruh berkas riwayat tanah yang valid telah diserahkan resmi ke BPN. Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bahwa lahan yang mereka huni memiliki dasar pelepasan hak yang kuat, bukan pendudukan liar.

“Kami meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum. Lahan di Desa Rancagong ini sudah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Rohim.

Secara historis, penyerahan lahan ini merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Langkah itu diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya agar diresmikan menjadi hak milik warga.

BCW Desak BPN Tegas dan Hormati Hak Warga
Lambannya respons ATR/BPN dalam menuntaskan konflik ini memantik kritik keras dari Banten Corruption Watch (BCW). Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, mendesak institusi terkait segera bersikap tegas demi keadilan publik.

“Secara hukum historis, status tanah ini sudah klir. Ada perintah resmi dari Pangdam Jaya waktu itu untuk menyerahkan tanah negara ini kepada rakyat. BPN tidak boleh gamang atau sengaja menggantung proses sertifikasi warga hanya karena berhadapan dengan institusi militer,” tegas Agus Suryaman.

BCW menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Rancagong dan meminta jajaran TNI Kodam Jaya untuk menghormati dokumen hukum serta keputusan para pendahulu mereka.

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong masih mendesak adanya solusi konkret dari ATR/BPN dan komitmen TNI untuk patuh pada supremasi hukum, agar ruang hidup yang telah dikelola sejak 1984 mendapatkan legalitas formal yang jelas.

Redaksi masih mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak BPN/ATR terkait hal tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 14:16 WIB

Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB