Terasmedia.co Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku, di Kota Sorong, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Wali Kota Sorong H. Anshar Karim, Sekretaris Daerah Kota Sorong Rudy Rudolph Laku, Asisten II Setda Kota Sorong H. Thamrin Tajuddin, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kejaksaan Negeri Sorong.
MoU ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku, mengatakan kerja sama tersebut menjadi landasan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sorong dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Sorong tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, melalui MoU tersebut, Pemerintah Kota Sorong dapat mengajukan permintaan Legal Opinion (LO) apabila terdapat keraguan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan.
“Pendapat hukum akan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Sorong juga siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis maupun program pemerintah yang memiliki nilai anggaran besar guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari sehingga seluruh pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan jaminan hukum kepada pemerintah daerah sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai aturan.
Ia menambahkan, kerja sama ini akan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan OPD agar setiap perangkat daerah memahami dan memanfaatkan layanan pendampingan hukum dari Kejari Sorong apabila menghadapi kendala atau memerlukan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Septinus berharap, MoU tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang semakin baik dan berlandaskan hukum.
“Seluruh program Pemerintah Kota Sorong diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nun
Editor : Redaksi












