Pemkab Sorong Selatan Gandeng Kejari Sorong, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Kejaksaan Negeri Sorong menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan yang tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memberikan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan digugat atau ingin mengajukan gugatan kepada pihak mana pun, serahkan kepada kami. Seluruh layanan itu diberikan secara gratis,” ujar Frenkie.

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dapat meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri Sorong sebelum mengambil suatu kebijakan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Sorong siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan bernilai besar. Kejaksaan juga dapat membantu pemerintah daerah melakukan penagihan apabila terdapat pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.

“Jika ada pelaksanaan pembangunan dengan nilai yang besar, kami siap memberikan pendampingan. Begitu pula apabila ada pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya, kami dapat membantu proses penagihan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, mengungkapkan bahwa hasil temuan selama periode 2023 hingga 2025 hampir mencapai Rp50 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan, terutama untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana kampung.

“Temuan dari tahun 2023 hingga 2025 hampir mencapai Rp50 miliar. Ini menjadi perhatian bagi bagian hukum agar Kejaksaan dapat melakukan pendampingan di seluruh dinas, terutama terkait penggunaan dana kampung,” ujarnya.

Petronela menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya diperuntukkan bagi OPD, tetapi juga mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sorong Selatan, termasuk pendampingan dalam penyelesaian persoalan tapal batas dengan sejumlah kabupaten tetangga.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB