Terasmedia.co Sorong – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Kejaksaan Negeri Sorong menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (7/7/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son Laku, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan yang tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memberikan pelayanan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan digugat atau ingin mengajukan gugatan kepada pihak mana pun, serahkan kepada kami. Seluruh layanan itu diberikan secara gratis,” ujar Frenkie.
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dapat meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri Sorong sebelum mengambil suatu kebijakan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sorong siap memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan bernilai besar. Kejaksaan juga dapat membantu pemerintah daerah melakukan penagihan apabila terdapat pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
“Jika ada pelaksanaan pembangunan dengan nilai yang besar, kami siap memberikan pendampingan. Begitu pula apabila ada pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya, kami dapat membantu proses penagihan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, mengungkapkan bahwa hasil temuan selama periode 2023 hingga 2025 hampir mencapai Rp50 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan, terutama untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana kampung.
“Temuan dari tahun 2023 hingga 2025 hampir mencapai Rp50 miliar. Ini menjadi perhatian bagi bagian hukum agar Kejaksaan dapat melakukan pendampingan di seluruh dinas, terutama terkait penggunaan dana kampung,” ujarnya.
Petronela menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya diperuntukkan bagi OPD, tetapi juga mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sorong Selatan, termasuk pendampingan dalam penyelesaian persoalan tapal batas dengan sejumlah kabupaten tetangga.
Penulis : Jun
Editor : Redaksi












