MAKKI Demo, Tuntut Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) Demo terkait kuota Pupuk di Jakarta, Selasa (27/1/2026)

i

Keterangan foto : Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) Demo terkait kuota Pupuk di Jakarta, Selasa (27/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menggelar demonstrasi di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Koordinator aksi dari MAKKI, Bimantika saat orasinya menyampaikan keprihatinan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus tersebut diduga melibatkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan.

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Bimantika saat melakukan aksi, Selasa (27/1/2026)

Menurut Bimantika, berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk. Kondisi tersebut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero),” tegasnya.

MAKKI menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif yang merugikan petani kecil dan masyarakat luas dan mengganggu distribusi pupuk nasional. Selain itu, Makki menilai, menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis.

Atas dasar tersebut, MAKKI dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk, termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

2. Mendesak Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero).

3. Mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk.

4. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.

5. Menegaskan komitmen MAKKI untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan.

“MAKKI menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur di Pandeglang Mulus
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:59 WIB

Sengatan Samurai Biru di Houston: Gol Roket Kaishu Sano Bikin Brasil Tertinggal

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Senin, 4 Mei 2026 - 21:19 WIB

Beredar Rekaman Pungli di Parung, Pengamat: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB