TerasMedia.co,Serang | Melalui Tim Penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap ke 2. Tersangka atas nama NHK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022.
Dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas pada periode April – Oktober 2022 di Bank Himbara Cabang Tangerang. Penyerahan itu dilakukan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, pada Kamis (11/5/ 2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, sebelumnya pada hari Jumat, 3 Maret 2023, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
“Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000,” kata Ivan.
Dikatakannya, perbuatan tersangka NHK tersebut disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomorc20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan atau tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor Print-1276/M.6.11/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” terangnya.
“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” tutupnya.