Kejati Banten Tetapkan Saksi VHM Menjadi Tersangka Perkara PT. SCC Tahun 2017

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Kejati Banten Menjadikan VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

i

Foto: Kejati Banten Menjadikan VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penjemputan dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan dan membawa saksi VHM terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Bahwa dikarenakan saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai Tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan rilisnya Senin (22/5).

Didik menjelaskan, dimana tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi.

Bahwa dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC, karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Bahwa tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,”ungkap Dr.Didik.

“Bahwa terhadap tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,”sambung Dr.Didik akhiri keterangannya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru